• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penuhi Hak Penyandang Disabilitas, Ombudsman RI Kalsel Jalin Koordinasi Bersama Kemensos RI
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 27/04/2023 •
 
Pengukuran alat bantu tangan tiruan

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan koordinasi bersama Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Sentra "Budi Luhur" Kalimantan Selatan, guna meninindaklanjuti laporan salah satu penyandang disabilitas yang diterima Ombudsman RI Kalimantan Selatan, dengan harapannya atas penyediaan sarana alat bantu (tangan tiruan) dari Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Rabu (26/03/2023) di kediaman pelapor.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Sopian Hadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Sentra "Budi Luhur" Kalimantan Selatan, yang telah berkomitmen menindaklanjuti laporan yang telah diproses Ombudsman RI Kalsel. "Terimakasih atas komitmen Kementerian Sosial RI, dalam hal upaya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, kegiatan demikian kami harapkan dapat terus berlanjut, sebab tidak sedikit masih banyak saudara kita yang membutuhkan, namun terhambat dikarenakan ketidaktahuan mekanisme proses yang mesti dilaksanakan," kata Sopian Hadi.

Dengan adanya alat bantu berupa tangan tiruan tersebut, diharapkan pelapor maupun penyandang disabilitas dapat memanfaatkannya sebagai alat pengganti, atau alat bantu pada tungkai tangan yang mengalami amputasi akibat keadaan tertentu, maupun bawaan sejak lahir.

Dijelaskan oleh pihak Dirjen Rehabilitasi Sosial Sentra "Budi Luhur" Kalimantan Selatan yang diwakili Kasubbag Tata Usaha, Oon Suprihadiono, bahwa penyediaan bantuan tangan tiruan berbeda dengan bantuan umumnya. Bantuan tersebut bersifat spesifik, sehingga perlu dilakukan pengukuran kepada pemakainya agar dapat menyesuaikan ukuran dan komponennya, sesuai dengan kebutuhan dan aktivitas keseharian pengguna.

"Kami pun berharap, penyediaan alat bantu ini dapat memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan, memberikan semangat kepadanya untuk percaya diri hidup kembali bermasyarakat" kata Oon Suprihadiono.

 Selain akan difasilitasinya alat bantu kepada Pelapor, pihak Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Sentra "Budi Luhur" Kalimantan Selatan, berikutnya akan melakukan asesmen komprehensif berkelanjutan kepada Pelapor, guna pemberdayaan berupa pendampingan dan pembinaan kewirausahaan agar Pelapor dapat hidup mandiri terkait perekonomiannya, sebagaimana arahan dari Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan.     





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...