• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penilaian Opini Ombudsman RI, Pemkab Kupang Nyatakan Kesiapannya
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 08/10/2026 •
 
Tim Penilai dari Ombudsman NTT, Hendryk R. Adoe dan Keszya Wabang akan melakukan kunjungan untuk penilaian pada 6 (enam) instansi di Kabupaten Kupang

OELAMASI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT melakukan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Kupang pada tanggal 5 s.d 9 Oktober 2026. Tim Penilai dari Ombudsman NTT, Hendryk R. Adoe dan Keszya Wabang akan melakukan kunjungan untuk penilaian pada 6 (enam) instansi di Kabupaten Kupang terdiri dari 2 (dua) instansi vertikal, yakni Kantor Pertanahan Kab. Kupang dan Kepolisian Resor Kupang, serta 4 (empat) instansi di lingkup Pemkab Kupang, yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan RSUD Naibonat.

Sebagai langkah koordinasi, Tim Penilai Ombudsman NTT melakukan pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Kupang yang diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Soleman Jilis Sanam, didampingi Asisten III Setda Kabupaten Kupang, Juhardi D. Selan dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Kupang, Jane J. Paoe di Ruang Kerja Sekda, Rabu (7/10/2026).

Dalam keterangannya, Hendryk menyebutkan bahwa penilaian maladministrasi pelayanan publik telah ditetapkan sebagai salah satu indikator kinerja kunci (IKK) Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan Keputusan Mendagri No. 100.2.1.7-109 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Kunci, Bobot, dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi salah satu indikator kinerja kunci (IKK) pada fungsi penunjang urusan pemerintahan, dengan bobot 10% pada tahun 2027," urai Hendryk.

Fokus pengambilan data, mencakup penilaian terhadap kesiapan internal penyelenggara pelayanan dalam hal pengetahuan, perencanaan, dan kewajiban pengelolaan pengaduan, mengukur transparansi dan akuntabilitas pemenuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, proses pengelolaan pengaduan masyarakat, serta tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan dimana masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam memberikan penilaian melalui link https://pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external selama periode Agustus s.d. November 2026. 

"Tim Penilai dapat melaksanakan penilaian maladministrasi sebagaimana mestinya dengan kondisi fakta di lapangan, dan harus diakui bahwa masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh setiap OPD pada lingkup Pemkab Kupang. Catatan-catatan perbaikan diharapkan dapat disampaikan oleh Tim Penilai selepas tuntasnya kegiatan penilaian maladministrasi tersebut, khususnya untuk hasil penilaian pada Dinas Sosial, Dinas PPO, Dinas PUPR, dan RSUD Naibonat," ujar Asisten III Setda Kabupaten Kupang.

Tim Penilai menyatakan hingga bulan November 2026 dilakukan pengambilan data penilaian maladministrasi dan setelah itu data-data tersebut akan diinput dan diolah hingga menghasilkan nilai hasil akhir yang akan disampaikan di akhir tahun 2026 kepada setiap Pemerintah Daerah.

"Penilaian maladministrasi pelayanan publik selanjutnya akan ditetapkan sebagai Opini Ombudsman RI sebagai dasar perbaikan pelayanan publik lebih lanjut dalam rangka reformasi pelayanan publik," lanjut Hendryk.

Menanggapi, Pemerintah Kabupaten Kupang menyambut baik kedatangan Tim Penilai dalam rangka melakukan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Kupang.

"Sekiranya setelah Bapak dan Ibu melakukan penilaian tersebut dan terdapat kekurangan-kekurangan yang perlu dibenahi, mohon agar dapat disampaikan kepada kami demi memberikan pelayanan publik yang semakin baik kepada masyarakat," ujar Sekda.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...