• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penilaian Ombudsman RI di NTT, Direktur RSUD W.Z Johannes Dukung Perbaikan Pelayanan
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 23/09/2026 •
 
Tim Penilai Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maladminsitrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di RSUD W.Z Johannes

KUPANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi RSUD W.Z Johannes Kupang dalam rangkaian Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 pada Selasa (22/09/2026). Asisten Ombudsman RI Provinsi NTT, Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius bertemu langsung dengan Direktur RSUD W.Z. Johannes Kupang, Stefanus Soka.

"Penilaian Opini Ombudsman RI dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada lingkup Pemda Provinsi NTT dilakukan di Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PUPR dan RSUD W.Z. Johannes," jelas Albert.  Pada tahun 2026, Ombudsman RI melaksanakan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

"Unsur penilaian berdasarkan empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengaduan, serta aspek kepercayaan masyarakat," lanjutnya. 

Penilaian dimaksud merupakan upaya pengawasan Ombudsman yang dilakukan secara sistematis dan metodis untuk menyatakan Opini Ombudsman RI kepada penyelenggara layanan. Penilaian ini bertujuan menggambarkan mutu pelayanan publik, mengukur kepercayaan masyarakat, memetakan potensi maladministrasi, mendorong perbaikan layanan, serta meningkatkan kesadaran hukum dan keadilan.

"Penilaian maladministrasi pelayanan publik selanjutnya akan ditetapkan sebagai Opini Ombudsman RI sebagai dasar perbaikan pelayanan publik lebih lanjut dalam rangka reformasi pelayanan publik," lugas Albert menyambung.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur RSUD W.Z. Johannes Kupang menyambut baik kehadiran Ombudsman RI.

"Kegiatan penilaian dari Ombudsman NTT untuk memperbaiki pelayanan di rumah sakit sehingga dapat berdampak bagi masyarakat," ujar Stef.

Diketahui, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT melaksanakan agenda pengawasan pelayanan publik tahun 2026 di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi NTT pada tanggal 21 hingga 24 September 2026.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...