• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penilaian Maladministrasi: Ombudsman Kalsel Tinjau Pemenuhan Hak Pengguna Layanan di RSUD Pembalah Batung dan SDN Murung Sari 2 HSU
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Rabu, 09/09/2026 •
 
Tim Penilai Maladministrasi (Asisten Ombudsman Kalsel) tengah berfoto dengan Direktur RSUD Pambalah Batung Amuntai beserta Jajaran

AMUNTAI - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di RSUD Pambalah Batung dan SDN Murung Sari 2, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), pada Selasa (8/9/2026).

Asisten Pencegahan Ombudsman RI Kalsel, Zayanti Mandasari, menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi pelayanan publik di lapangan. "Fokus kami melihat bagaimana masyarakat memperoleh informasi, mendapatkan pelayanan, serta merasakan proses pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara," jelasnya.

Kedatangan Ombudsman RI Kalsel mendapat perhatian baik dari Kepala RSUD Pambalah Batung, Farida Evana. "Kami menyambut baik kegiatan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman. Bagi kami, kegiatan ini menjadi kesempatan untuk melihat kembali pelayanan yang selama ini diberikan dan mengetahui bagian mana yang masih perlu kami tingkatkan," ungkapnya.

Sementara itu, pada sektor pendidikan, penilaian dilakukan di SD Negeri Murung Sari 2. Pelayanan di lingkungan sekolah memiliki karakteristik yang berbeda karena tidak hanya berkaitan dengan peserta didik, tetapi juga melibatkan orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi.

Kepala SD Negeri Murung Sari 2, Kamariah, menilai kehadiran Ombudsman dapat memberikan sudut pandang dari pihak eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan yang selama ini dilakukan oleh sekolah.

"Adanya penilaian dari Ombudsman dapat menjadi bahan bagi kami untuk mengevaluasi pelayanan yang diberikan kepada peserta didik dan masyarakat," tuturnya.

Yeni Aryani, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalsel, menambahkan penilaian yang dilakukan turut menyasar kepada pengguna layanan sebagai penerima manfaat. "Penerima layanan kami ikutsertakan dalam penilaian. Tujuan kami menyasar kepada pengguna karena dapat menjadi tambahan Ombudsman dalam menilai pelayanan publik yang telah dilakukan oleh kedua unit pelayanan. Oleh karena itu, kegiatan penilaian ini tidak ditujukan untuk menemukan kekurangan, tetapi mendorong penyelenggara untuk mempertahankan praktik pelayanan yang sudah baik dan melakukan perbaikan pada aspek yang masih membutuhkan perhatian," pungkasnya. (ZA)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...