• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penilaian Kepatuhan 2022: Kantah se-DIY Peroleh Predikat Opini Kualitas Tertinggi Dengan Nilai A
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Kamis, 09/02/2023 •
 
Pemberian penghargaan kepada Kantor Pertanahan di seluruh DIY

YOGYAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi DI Yogyakarta menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Kantor Wilayah BPN Daerah Istimewa Yogyakarta di Aula Kanwil BPN, Rabu (8/2/23). Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman DIY Budhi Masthuri dan jajaran serta Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-DIY dan jajarannya. 

Budhi menyampaikan bahwa Penilaian Kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun. "Alhamdulillah overall hasilnya baik untuk DIY, baik Kanwil maupun Kabupaten/Kota," jelas Budhi. 

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2022, Ombudsman RI mulai mengembangkan aspek yang dinilai dari daerah. "Selain informasi mengenai standar pelayanan, kami juga melihat aspek kapasitas aparatur negara sebagai pelaksana. Selain itu kami juga menilai dari sisi pengguna layanan dengan mewawancarai para pengguna layanan untuk melihat persepsi mereka di tiap-tiap unit penilaian yang kita survei apakah positif atau negatif," terang Budhi dalam sambutannya.

Pada acara ini juga dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Kantor Pertanahan di lima kabupaten/kota DIY.

Adapun berdasarkan hasil penilaian, Kantah Kota Yogyakarta meraih nilai tertinggi dengan total 95,79. Kemudian disusul oleh Kantah Kabupaten Bantul dengan total nilai 95,52. Sementara itu, Kantah Kabupaten Kulon Progo memperoleh nilai 90,79; Kantah Kabupaten Sleman 90,51; dan Kantah Kabupaten Gunungkidul 88,22. Dari akumulasi nilai secara keseluruhan maka Kanwil BPN DIY mendapatkan nilai sebesar 92,17.

"Tentunya, hal ini merupakan pencapaian yang luar biasa karena seluruh kantah mendapatkan Kategori A yang berarti Opini Kualitas tertinggi dari Ombudsman RI," tegas Budhi.

Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman DIY, Septiandita Arya Muqovvah memaparkan bahwa dalam menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI mengukur dari dimensi dan indikator yang mencakup standar pelayanan. Dimana dimensi yang dinilai yaitu input (5 indikator variabel kompetensi pelaksana dan 8 indikator variabel sarana prasarana), proses (11 indikator variabel penilaian kepatuhan), output (5 indikator variabel penilaian persepsi maladministrasi), serta pengaduan (7 indikator pengelolaan pengaduan).

Septiandita menyampaikan catatan perbaikan tentang komponen-komponen apa saja yang perlu diperbaiki oleh seluruh Kanwil BPN, seperti fasilitas bagi masyarakat berkebutuhan khusus serta penginformasian maklumat substansi layanan yang sesuai kriteria. Dari hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2022, Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan DIY mengharapkan agar Kanwil BPN DIY terus konsisten mengoptimalkan kualitas layanan di bidang pertanahan bagi seluruh masyarakat.

"Kami berterima kasih sekaligus mohon arahan untuk kedepannya mungkin lebih bisa bekerja sama, bersinergi yang tentunya mempertimbangkan masyarakat. Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik untuk kita tingkatkan layanan ke depan," ucap Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito. 






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...