Penguatan Tata Kelola Administrasi Pertanahan di Desa, Ombudsman Kalbar Gelar Diskusi Terfokus
Pontianak - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat menggelar Diskusi Terfokus dengan tema Optimalisasi Tugas, Fungsi dan Kewenangan Pemerintahan Desa dalam Tata Kelola Administrasi Pertanahan pada hari Senin (18/11/2024), bertempat di Hotel Ibis Pontianak. Kegiatan Diskusi Terfokus ini diselenggarakan sebagai bentuk fasilitasu tindak lanjut saran perbaikan kajian kebijakan tahun 2024 yang telah dilaksanakan oleh Ombudsman Kalbar. Adapun peserta kegiatan berasal dari 9 (sembilan) desa di Kabupaten Kubu Raya yang menjadi lokus kajian Ombudsman.
Dalam sambutannya, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan, Tari Mardiana, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kajian kebijakan Ombudsman Kalbar
"Mewakili Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, kami mengucapkan banyak terima dan apresiasi setinggi-tinggi kepada pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kantah Kabupaten Kubu Raya yang selama pelaksanaan kegiatan kajian sudah sangat membantu, mulai dari penyediaan data, informasi dan dokumen, sehingga output saran kajian yang sudah kami serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya diharapkan lebih implementatif dan bermanfaat," jelas Tari
Tari juga menyinggung bahwa selama pengumpulan data pada tahap analisis, masih ditemukan ketidaksesuaian pelaksana pelayanan, khususnya dalam hal administrasi pertanahan, tidak ada standar prosedur maupun Peraturan Kepala Desa tentang jenis layanan di desa sehingga antar desa satu dan lainnya berbeda dalam standar pelayanan, bentuk format Surat Pernyataan Tanah hingga tata cara pencatatan dalam buku juga tidak seragam.
Dalam kegiatan Diskusi Terfokus ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Kubu Raya, Bapak Budi Mulyono, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Bapak Endri Susilo. Materi yang disampaikan seputar legalitas Surat Pernyataan Tanah (SPT) dalam pelayanan pertanahan, kewenangan Kepala Desa dan perbantuan tugas di desa dalam hal administrasi pertanahan, hingga konsekuensi hukum terhadap SPT yang diregister dan diketahui oleh Kepala Desa.
Budi Mulyono juga mengkritisi terkait regulasi yang belum mengatur kewenangan lokal desa terkait pertanahan. "Dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa yang dikaitkan dengan kewenangan skala lokal desa, tidak ada satupun yang mengakomodir mengenai pentingnya pengelolaan pertanahan di desa. Dampaknya yaitu terkait masalah-masalah pertanahan tidak dianggap sebagai isu serius di desa. Fokusnya desa jadi hanya di pembangunan desa, kesehatan, pendidikan," terang Budi
Sedangkan Endri Susilo dari Kantah Kabupaten Kubu Raya menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penerbitan surat-surat di desa
"Jangan karena ada kewenangan, ada celah, lalu mudah untuk memberikan tanda tangan di SPT tanpa melakukan identifikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Menjadi tanggung jawab kepala desa untuk memastikan tanah tersebut benar dan ada. Kalau sudah ada yang punya jangan pernah ambil resiko untuk menandatangani SPT karena ada konsekuensi kedepannya kalau kemudian bermasalah," jelas Endri.
Kegiatan diskusi disambut antusias oleh para peserta. Beberapa menyampaikan tanggapan hingga permasalahan pertanahan yang dihadapi di desa, misalnya mengenai perbedaan antara SPT dan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, permasalahan tumpang tindih tanah, penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku dan Bhumi ATR/BPN, hingga alih media sertipikat manual menjadi digital.
Tari berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan menambah ilmu kepada kepala dan perangkat desa mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di desa.
Oleh:
Keasistenan Pencegahan Maldminsitrasi Perwakilan