• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penguatan Koordinasi dan Transparansi Informasi dalam Pelaksanaan SPMB Sleman
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Rabu, 06/05/2026 •
 
Perwakilan ORI DIY dalam kegiatan Sosialisasi SPMB SMP Tahun 2026 Disdik Sleman

Sleman - Perwakilan Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta menghadiri kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain kepala sekolah SMP se-Kabupaten Sleman, Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan DIY, serta pihak rumah sakit sebagai pelaksana asesmen diagnostik bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesamaan pemahaman terkait kebijakan dan mekanisme SPMB jenjang SMP yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Diskusi dalam kegiatan berlangsung aktif dan menghasilkan berbagai masukan dari peserta. Asisten Ombudsman RI DIY, Dea Ayu Mustika Cahyani menyampaikan sejumlah masukan untuk mendukung pelaksanaan SPMB yang lebih optimal, antara lain penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan akses informasi, penyelarasan petunjuk teknis, serta memastikan layanan dan informasi dapat diakses masyarakat dengan baik.

Beberapa masukan yang disampaikan meliputi; pertama, memperkuat koordinasi antara dinas terkait dengan rumah sakit yang ditunjuk menyelenggarakan layanan asesmen disabilitas untuk persyaratan SPMB, sebelum pelaksanaan asesmen. Kedua, mendorong pihak rumah sakit untuk turut menyosialisasikan pelaksanaan asesmen melalui media sosial, termasuk informasi mengenai persyaratan, lokasi layanan, jam operasional, serta ketentuan layanan gratis. Ketiga, memastikan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 88.2/Kep.KDH/A/2025 tentang Keluarga Miskin dan Keluarga Rentan Miskin Tahun 2025 Semester II yang dijadikan dasar jalur afirmasi, dapat diakses melalui laman resmi Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. Keempat, menyelaraskan penggunaan istilah pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) dalam petunjuk teknis. Dan kelima, memastikan seluruh tautan yang tercantum dalam petunjuk teknis dapat diakses dengan baik.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP, Ponidi, menyampaikan bahwa ketentuan SPMB Tahun 2026 telah disesuaikan dengan regulasi terbaru. Penyusunan petunjuk teknis (juknis) dilakukan secara partisipatif sejak Januari 2026 dengan melibatkan seluruh kepala sekolah SMP di Kabupaten Sleman, serta telah dipublikasikan melalui laman resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.

SPMB Tahun 2026 terdiri atas empat jalur, yaitu jalur domisili (40%), afirmasi (20%), mutasi (5%), dan prestasi (35%). Jalur domisili mensyaratkan calon peserta didik telah berdomisili minimal satu tahun, dengan ketentuan pengukuran menggunakan radius udara.

Jalur afirmasi mencakup keluarga tidak mampu (15%) dan penyandang disabilitas (5%) dengan melampirkan hasil asesmen dari RSUD Sleman dan RSUD Prambanan. Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas, proses pemeriksaan tidak dipungut biaya karena ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Sosial.

Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak guru yang mengalami perpindahan tugas, dengan ketentuan orang tua calon peserta didik berasal dari luar Kabupaten Sleman. Ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga kependidikan selain guru. Selain itu, jalur prestasi terbagi atas prestasi umum, khusus, dan daerah. Adapun perubahan pada jalur prestasi khusus, yaitu prestasi yang diakui berupa juara atau peraih medali pada ajang resmi dengan ketentuan mewakili Kabupaten Sleman.

Terkait saran Ombudsman, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menerima berbagai masukan tersebut dan berkomitmen untuk terus menyempurnakan pelaksanaan SPMB Tahun 2026, serta mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses penerimaan murid baru yang adil, transparan, dan akuntabel. (*)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...