• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pengenalan Lembaga Ombudsman RI kepada Pelajar SMAN 4 Kota Kendari
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Jum'at, 15/07/2022 •
 
Kegiatan Pengenalan Lembaga Ombudsman kepada Pelajar SMAN 4 Kota Kendari

Kendari - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menerima kunjungan 19 siswa SMA Negeri 4 Kota Kendari di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara pada Kamis (14/07/2022). Kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasi Lembaga Ombudsman RI kepada para pelajar. "Karena, pada dasarnya Ombudsman RI masih belum familiar di kalangan pelajar di Kota Kendari. Harapannya para siswa dapat berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik dan membantu masyarakat untuk melapor ke Ombudsman RI jika menemukan potensi maldaministrasi," ujar Irman.

Sebelum dan sesudah pemaparan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Irman Badu, membuat kuis untuk mengetahui sejauh mana para pelajar memahami tentang tugas dan fungsi Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, selain pengenalan lebih dalam tentang Ombudsman RI, Irman juga menjelaskan beberapa bentuk maladministrasi, diantaranya pelayanan tidak sesuai nomor antrian atau mendahulukan pihak tertentu, pungutan di luar ketentuan, tidak ada tanda terima atas pembayaran, mempersulit, tidak kompeten, memperpanjang atau memperpendek prosedur, penyelesaian layanan tidak tepat waktu, persyaratan tidak jelas atau tidak sesuai ketentuan, tidak memerikan pelayanan, serta bersikap tidak sopan.

Salah satu siswa bertanya terkait apakah pembayaran uang kas sekolah diperbolehkan. "Terkait dana komite perlu ditekankan perbedaan dari sumbangan dan pungutan, sumbangan bersifat tidak mengikat dan tidak ada punishment, sedangkan pungutan memiliki batasan waktu dan batasan jumlah yang spesifik. Komite Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan di sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada pasal 10 ayat 2 disebutkan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.", jawab Irman.

Ombudsman sebagai lembaga negara juga akan mendukung penuh jika kedepannya, para siswa ingin mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan pelayanan publik.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...