• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pengawasan SPMB 2025 : Ombudsman Sulsel Pantau Proses Penerimaan di SMA Negeri di Kota Makassar
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Jum'at, 13/06/2025 •
 
Pengawasan SPMB 2025 di SMAN 21 Makassar (Foto : Humas)

Makassar - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pengawasan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA Tahun 2025. Pengawasan ini dilakukan di dua Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Makassar, yakni SMA Negeri 21 Makassar pada 11 Juni 2025 dan SMA Negeri 3 Makassar pada 13 Juni 2025.

Melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan turun langsung untuk meninjau proses pendaftaran yang meliputi tiga jalur yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi.

Tahun ini, SMA Negeri 21 Makassar akan menerima 432 calon siswa untuk 12 rombongan belajar (rombel), sedangkan SMA Negeri 3 Makassar menerima 360 calon siswa untuk 10 rombel. Berdasarkan hasil pemantauan, pelaksanaan SPMB di kedua sekolah tersebut relatif berjalan lancar dan tertib.

Menjadi Salah satu aspek positif yang ditemukan dalam kegiatan pengawasan. Hal ini dibuktikan dengan terbentuknya tim pengaduan sekolah di masing-masing satuan pendidikan. Tim ini terdiri dari perwakilan guru dan komite sekolah. Informasi mengenai Tim Pengaduan Sekolah juga disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman dan disertai dengan nomor kontak yang dapat dihubungi. Di SMAN 21 Makassar. Selama masa pendaftaran, sekolah juga menyiapkan ruangan kendali untuk pengaduan dan informasi bagi calon siswa.

Kepala Keasistenan Pencegahan Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan ST. Dwi Adiyah Pratiwi, menekankan pentingnya mekanisme pengaduan internal sekolah secara berjenjang. "Ombudsman RI selalu mendorong agar setiap pengaduan terkait pelaksanaan SPMB diselesaikan terlebih dahulu di tingkat sekolah sebelum dilanjutkan ke jenjang lebih tinggi," ujarnya.

Pelaksanaan SPMB tahun ini yang melalui jalur domisili dinilai lebih baik oleh pihak sekolah jika dibandingkan dengan sistem Zonasi yang diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Ombudsman juga menekankan perlunya keterbukaan informasi serta konsistensi terkait daya tampung sekolah sebelum proses seleksi dimulai serta penggunaan sistem berbasis Dapodik yang terkunci sejak awal, dengan demikian tidak memungkinkan adanya penerimaan siswa melebihi kuota yang telah ditetapkan, sehingga mencegah kelebihan kapasitas dan potensi maladministrasi.

Melalui pengawasan ini, diharapkan pelaksanaan SPMB tahun 2025 di Sulawesi Selatan berjalan adil, transparan, dan bebas dari maladministrasi. Karena hal ini merupakan bagian dari komitmen Ombudsman RI dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas di sektor pendidikan(*)







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...