• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pengawasan Ombudsman RI Perkuat Integritas Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Bali
PERWAKILAN: BALI • Kamis, 03/06/2021 •
 
Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dan Johanes Widijantoro bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bali, Umar Ibnu Alkhatab

DENPASAR, KOMPAS - Pimpinan dari 11 unit pelaksana teknis di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Kamis (3/6/2021), menandatangani perjanjian kerja sama dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali mengenai pencegahan malaadministrasi dalam pelayanan publik di setiap unit pelaksana teknis tersebut.

Perjanjian kerja sama antara pimpinan unit pelaksana teknis (UPT) di Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali diapresiasi Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk.

Jamaruli menyatakan, perjanjian kerja sama dengan Ombudsman RI itu menjadi bentuk pengawasan pihak eksternal terhadap jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali. "Selama ini memang sudah ada pengawasan dari internal, misalnya dari inspektorat," ujarnya.

Serangkaian penandatanganan perjanjian kerja sama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali dan 11 UPT di Kanwil Kemenkumham digelar di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kamis (3/6/2021).

Menurut Jamaruli, kerja sama dengan Ombudsman RI akan menambah obyektivitas pengawasan terhadap jajaran UPT di bawah Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali. "Pengawasan eksternal ini penting untuk menunjukkan bahwa kami tidak melakukan sesuatu yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya.

Adapun 11 UPT yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali tentang pencegahan malaadministrasi pelayanan publik itu adalah Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kerobokan, LP Perempuan Kelas II A Denpasar, LP Narkotika Kelas II A Bangli, LP Kelas II B Singaraja, dan LP Kelas II B Tabanan.

UPT lainnya adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem, Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Gianyar, Rutan Negara Kelas II B Klungkung, Rutan Negara Kelas II B Negara, Balai Pemasyarakatan Kelas II Denpasar, serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Denpasar.

Jamaruli menambahkan, perjanjian kerja sama serupa sudah ditandatangani tiga satuan kerja lainnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, yakni LP Kelas II B Karangasem, LP Kelas II B Bangli, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem.

Ke depan, menurut Jamaruli, perjanjian kerja sama serupa dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali juga akan ditandatangani tiga UPT lain, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, dan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali.

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali dan 11 UPT di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Kamis, turut disaksikan dua anggota Ombudsman RI, yakni Johanes Widijantoro dan Jemsly Hutabarat.

Pengawasan eksternal ini penting untuk menunjukkan bahwa kami tidak melakukan sesuatu yang tidak sesuai ketentuan.

Johanes menyampaikan apresiasi dan mengucapkan selamat atas seremoni penandatanganan perjanjian kerja sama itu. "Seremoni ini harus diikuti komitmen dan keseriusan bersama untuk mengimplementasikannya," katanya.

Johanes menyatakan, Ombudsman RI mendorong dan memastikan pelayanan publik terealisasi dan semakin berkualitas. Ia juga menyebutkan, Ombudsman RI akan kembali mengadakan penilaian atas standar kepatuhan pelayanan publik untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan publik dan kualitas pelayanan publik.

Adapun Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, terlaksananya penandatanganan perjanjian kerja sama antara Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali dan jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali itu merupakan bentuk kolaborasi dan hasil sinergi yang dirintis kedua lembaga, yakni Ombudsman RI dan Kemenkumham, sejak 2018.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...