Pengawasan Lapangan SPMB, Ombudsman Babel Dorong Penguatan Tata Kelola di SMPN 1 Koba

KOBA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMPN 1 Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Kamis (25/6/2026).
Tim Ombudsman Bangka Belitung diterima oleh Ketua Panitia SPMB SMPN 1 Koba sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, Rahmad Setiadi bersama Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Eci Winarti.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawasan Ombudsman Bangka Belitung pada fase pelaksanaan SPMB yang dilakukan secara acak pada sejumlah satuan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pengawasan bertujuan untuk memastikan proses penyelenggaraan SPMB berjalan sesuai ketentuan, mengidentifikasi potensi kendala teknis maupun nonteknis yang berpotensi menjadi keluhan masyarakat, serta melihat secara langsung proses verifikasi dokumen yang dilakukan oleh sekolah.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan bahwa pengawasan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
"Pengawasan yang dilakukan Ombudsman tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi satuan pendidikan selama proses SPMB berlangsung. Melalui pengawasan ini, kami berharap setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak dini sehingga tidak berkembang menjadi keluhan masyarakat," ujar Fither.
Berdasarkan hasil pengawasan, SMPN 1 Koba memiliki daya tampung sebanyak 304 murid yang terbagi dalam delapan rombongan belajar. Kuota tersebut dialokasikan ke dalam jalur domisili sebanyak 152 murid, jalur mutasi 16 murid, jalur afirmasi 60 murid, dan jalur prestasi 76 murid.
Hingga tanggal 25 Juni 2026, jumlah pendaftar tercatat sebanyak 287 calon murid. Jumlah tersebut menunjukkan masih terdapat beberapa jalur yang belum mencapai batas kuota, mengingat proses pendaftaran masih berlangsung.
Tim Ombudsman Bangka Belitung juga menemukan bahwa secara faktual ketua panitia dan tim verifikasi telah melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan SPMB, namun hingga saat pengawasan dilakukan belum terdapat penetapan Surat Keputusan (SK) Panitia SPMB tingkat sekolah.
Selain itu, sekolah menyampaikan adanya beberapa kendala teknis pada sistem pendaftaran, salah satunya terkait keterbatasan ukuran dokumen yang dapat diunggah oleh pendaftar. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian dokumen yang diterima kurang jelas sehingga menyulitkan proses verifikasi. Untuk memastikan validitas data, pihak sekolah mengambil langkah dengan menghubungi pendaftar dan meminta dokumen asli untuk dilakukan pencocokan secara langsung.
Dalam aspek pengelolaan pengaduan, SMPN 1 Koba telah menyediakan buku khusus pencatatan keluhan terkait pelaksanaan SPMB. Pencatatan tersebut digunakan untuk mendokumentasikan berbagai permasalahan maupun pertanyaan yang disampaikan masyarakat selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Ombudsman Bangka Belitung mengapresiasi inisiatif sekolah dalam melakukan pencatatan pengaduan sebagai bagian dari upaya pengelolaan layanan dan penyelesaian keluhan masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas administrasi pengaduan, Ombudsman Bangka Belitung menyarankan agar buku tersebut dilengkapi dengan kolom ringkasan tindak lanjut atau status penyelesaian sehingga setiap pengaduan yang masuk dapat dipantau penyelesaiannya secara lebih jelas dan terukur.
Selain itu, Ombudsman Bangka Belitung juga mendorong SMPN 1 Koba agar segera menerbitkan SK Panitia SPMB tingkat sekolah guna memperjelas legalitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab panitia selama proses penyelenggaraan SPMB berlangsung.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 guna memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara adil, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)








