• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pengaduan Otomatis Gugur
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Kamis, 06/02/2020 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Agus Widiyarta (foto doc. ombudsman jatim)

Di tengah proses penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap Wali Kota Risma, muncul laporan ke Ombudsman Jatim. Menurut pengaduan itu, laporan terhadap Zikria dikategorikan cacat hukum.

Menindaklanjuti surat pengaduan, Ombudsman Jawa Timur mendatangi Satreskrim Polrestebes Surabaya, Rabu (5/2). Tujuan mengkonfirmasi laporan yang masuk kepada Ombudsman. " Kami ke sini hanya untuk mengkonfirmasi terkait isi surat tersebut. Serbagai bentuk atensi kami atas kasus ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, " kata kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Widiyarta. Ia menjelaskan surat laporan kepada Ombudsman terkait dugaan cacat hukumnya penanganan kasus dalam verivikasi formil. Oleh karena itu pengaduan tidak dapat diproses lebih lanjut. " Ya, karna ketika kami konfirmasi, pelapor bukanlah korban langsung atas pelayanan institusi negara. Artinya pelapor bukanlah korban sendiri atau kuasanya, malainkan orang lain. Secara formil sudah otomatis gugur,".

Meski tak dapat diproses, Agus mendatangi Satrskrim Polrestabes Surabaya guna memastikan laporan Risma terhadap Zikria itu telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. " Bu Risma melaporkan ujaran kebencian dan penghinaan itu secara pribadai. Bahkan saksi ahli yang diperiksa juga sudah banyak dan prosesnya sampai penetapan tersangka terhadap bu Zikria juga sudah dilakukan, " katanya.

Senada dengan Ombudsman, penasihat hukum Zikria, Dio, Memastikan laporan ke Ombudsman bukanlah dari pihaknya. " Kami pastikan laporan itu bukan dari kamil," kata Dio.

Ia juga menegaskan akan mengikuti proses hukum dan berharap adanya keadilan atas kasus tersebut. " Yang pasti kami ikuti proses hukum. Setelah permohonan maaf secara pribadiantara klien kami dan BU Risma, " katanya.(yus)    





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...