• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pengadaan Buku Madrasah Rp200 Miliar, Ombudsman akan Teruskan ke Penegak Hukum
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Rabu, 24/10/2018 •
 
Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman Sahabudin saat menunjukkan dokumen transfer dana ke PT AK dan bukti yang pengadaannya diduga dipaksakan. (Suara NTB/ars)

Mataram (Suara NTB) - Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan buku madrasah bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ada indikasi tindak pidana dengan diarahkannya pengadaan ke satu rekanan, dengan nilai total Rp200 miliar. Temuan ini akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditelisik.

''Secara kelembagaan kami akan koordinasikan hasil investgasi kami ini dengan Kejaksaan maupun Kepolisian,'' kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, SH.,MH, Senin, 22 Oktober 2018.

Ditambahkan Adhar Hakim, dalam temuan itu, ada dugaan perbuatan maladministrasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang hingga berujung dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pencairan dana BOS di 2.256 madrasah se NTB.

Pada pencairan tahap II tahun anggaran 2018. Bahwa pada proses tersebut diindikasikan telah terjadi proses pengkondisian secara sistemik. Proses pembelian buku umum K 13 oleh madrasah di masing-masing kabupaten/kota lingkup Kementerian Agama di NTB.

''Secara berjenjang kuat dugaan telah terjadi konspirasi dari pejabat di Kanwil Kemenag Provinsi NTB sampai dengan pejabat pada Kabupaten/Kota,'' jelasnya.

Menurutnya, untuk konteks ini pihaknya sesuai kewenangan untuk membuktikan dugaan maladministrasi. Sementara untuk unsur pidana, diserahkan ke APH. ''Kami ada MoU dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan laporan. Kesepakatan ini bisa kami gunakan untuk koordinasi terkait hasil investigasi ini untuk diproses secara pidana,'' tegasnya.

Pada temuan hasil investigasi timnya, diduga ada praktik penyimpangan proses pencairan Dana BOS. Pengaturan terjadi sejak penyaluran dana pembelian buku. Semua madrasah diharuskan untuk membeli buku umum sebesar 20 persen dari dana BOS yang diterima tanpa melihat kebutuhan dan kurikulum yang digunakan.

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman menemukan, pihak pengelola madrasah diwajibkan membeli buku dalam bentuk tertentu oleh penyalur tertentu, sebagai salah satu syarat wajib pencairan dana BOS tahap kedua tahun 2018.

Bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota telah menunjuk satu perusahaan penyalur tertentu sebagai satu-satunya tempat pembelian buku. Ini bertentangan dengan Juknis BOS pada Madrasah 2018.

''Temuan di lapangan, madrasah (terindikasi) dipaksa membeli buku umum yang tidak sesuai kebutuhan yakni buku umum K -13 (Kurikulum 2013),'' sebut Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman Sahabudin terkait temuannya.

Hasil investigasi mendalam di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa menemukan dugaan itu. Bukti pembelian buku umum K13 sebesar 20 persen dari anggaran dana BOS tersebut tidak dapat ditawar pembeliannya, padahal Madrasah belum tentu membutuhkan.

Di Pulau Lombok, keterangan para Kepala Madrasah kepada Ombudsman RI, pemaksaan pembelian buku K-13 berdasarkan instruksi dari pihak Kantor Kemenag Kota/Kabupaten.

''Perusahaan tersebut adalah PT AK yang bertempat di Pulau Lombok. Anehnya, Bagi Madrasah yang memiliki dana untuk pembelian buku sebesar 20 persen dari jumlah dana BOS telah melakukan transaksi pembayaran buku tersebut dengan langsung mentransfer pembayaran ke rekening yang telah ditentukan tersebut kepada PT AK,'' jelas Sahabuddin.

Penelusuran berlanjut pada dugaan adanya praktik kolusi dalam pembelian buku itu. Misalnya, lanjut Sahabuddin terlihat dari gudang tempat buku disimpan di rumah oknum pejabat Kantor Kemenang di Lombok Tengah.

Hampir sama di Pulau Sumbawa. Praktik pemaksaan pembelian Buku K-13 bermula dari kekagetan sejumlah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah di kabupaten/kota. Buku Umum K13 dari beberapa penerbit dan diminta untuk mendistribusikan ke semua Madrasah semua jenjang, seperti MI, MTs dan MA untuk dibeli dari PT AK.

Perusahaan tersebut pun mengirim buku-buku tersebut menyampaikan bahwa jumlah buku yang dikirim tersebut berdasarkan data siswa Madrasah penerima BOS yang diperoleh dari Kanwil Kemenag NTB.

"Setelah terkumpul pembayaran buku oleh Madarasah, perusahaan penyalur buku tersebut meminta pihak Kemenag kota/kabupaten untuk melakukan transfer ke rekening PT. AK. Semua Madrasah mengeluh. Kebutuhan akan buku umum K13 tidak menjadi prioritas. Karena buku agama yang menjadi referensi utama para guru tidak dapat terbeli,'' paparnya.

Dikonfimasi terpisah, Kabid Madrasah dan Pendidikan Agama Kantor Wilayah Kementerian Agama Wilayah NTB, Hj. Eka Muftati'ah SH,MH membantah temuan Ombudsman tersebut. Dia menyebut seluruh uraian dalam hasil investigasi Ombudsman tidak benar.

''Sangat tidak benar, nggak ada,'' kata Eka membantah.

Sedikit ditambahkan, bahwa prosedur normal pembelian buku bersumber dari dana BOS langsung dilakukan oleh Madrasah sendiri. Tidak ada proses pemaksaan dari Kemenag Provinsi NTB. Sebab itu merupakan kewenangan dari Madrasah sesuai kebutuhan Madrasah itu sendiri. ''Tidak ada informasi begitu, masa sih,'' bantahnya. (ars/dys)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...