• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penerimaan CPNS Papua Barat Sudah Dipolitisasi
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Selasa, 22/09/2020 •
 
[FOTO: PBNEWS/AJOI]

MANOKWARI, PB News - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat telah menemukan adanya titik terang dalam permasalahan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Papua Barat yang diumumkan akhir Juli 2020.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Musa Yosep Sombuk mengatakan, persoalan penerimaan CPNS Pemprov Papua Barat itu bukan hanya perkara administrasi tapi juga sudah dipolitisasi.

"Dari data yang kita kumpulkan, kita sudah menemukan sedikit titik terang bahwa persoalan ini bukan perkara administrasi semata, tetapi ada unsur politiknya," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Manokwari, Jumat (18/9/2020).

Musa menerangkan, persoalan itu terungkap setelah Ombudsman meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui atau berhubungan langsung dengan proses penerimaan CPNS di lingkungan Pemprov Papua Barat itu. Pihak-pihak itu adalah Forum Honorer Provinsi Papua Barat yang menjadi pelapor, Kantor Regional XIV, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Papua Barat, BPKP Papua Barat dan BKD Papua Barat.

Menurut dia, pihaknya sudah mendapatkan data yang mengungkapkan bahwa sudah pernah ada data yang divalidasi oleh Kantor Regional XIV BKN Papua Barat pada tahun 2017 berdasarkan data yang pernah sampai ke tangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Saat melakukan validasi, Kantor Regional XIV Papua Barat diawasi dan disupervisi oleh BPKP sehingga keluarlah daftar nama-nama honorer sesuai dengan usia, masa kerja dan kompetensi. Data tersebut kemudian dikembalikan kepada Menpan-RB.

"Jadi nama-nama yang seharusnya diumumkan adalah mereka yang sudah divalidasi oleh Kanreg XIV BKN pada 2017 itu. Sementara nama-nama yang baru muncul setelah 2017 tidak bisa dimasukkan," tegas Yosep.

Sayangnya, hasil validasi yang dilakukan oleh Kanreg XIV BKN Papua Barat tersebut tidak disampaikan kembali oleh pemerintah pusat. Sehingga menjadi bola liar dan kemudian dibiarkan berlarut-larut hingga tahun ini.

"Kami akan menyurati Menpan-RB untuk menindaklanjuti hasil validasi yang dikeluarkan pada 2017 lalu. Karena data itulah yang seharusnya diumumkan," lanjut Sombuk.

Musa menerangkan, pihaknya mendapat laporan dari sejumlah tenaga honorer yang namanya tidak masuk dalam daftar yang diusulkan ke pemerintah pusat atau Kementerian PAN-RB untuk menjadi CPNS. Selain itu mereka juga melaporkan adanya sejumlah nama baru yang diusulkan, padahal nama-nama itu tidak pernah menjadi tenaga honorer OPD atau lembaga manapun di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

"Itu laporan yang kami terima terkait penerimaan CPNS di Papua Barat," ujarnya.

Yosep menyebutkan, ada tujuh OPD yang dilaporkan dalam kasus penerimaan CPNS tersebut yaitu Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat melalui Biro Umum dan Biro Perlengkapan dan Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Balai Bina Marga, Sekretariat DPR Papua Barat, dan Sekretariat MRPB.

Menyikapi laporan tersebut, Ombudsman mengalami kesulitan dalam merespon langsung. Hal itu disebabkan oleh tidak ada satu pun dokumen yang bisa dijadikan acuan untuk menyatakan seseorang memiliki nama, tetapi dihilangkan atau ada nama baru yang masuk.

"Jadi dari dua laporan itu, kita susah melakukan verifikasi karena persoalan dokumen," kata dia.

Untuk kepentingan menjawab laporan tersebut, kata dia, Ombudsman Papua Barat sudah mengundang pimpinan dari OPD terkait untuk memberikan klarifikasi. Hampir semua pimpinan OPD itu merespon baik undangan Ombudsman dan hadir untuk memberikan keterangan. Waktu untuk klarifikasi dari pimpinan OPD dan instansi tersebut disampaikan Ombudsman sejak 18 Agustus - 31 Agustus 2020.

"Mereka menyampaikan kepada kami data honorer yang sebenarnya yang selama ini bekerja pada instansi mereka. Sedangkan dugaan adanya nama-nama baru mereka tidak tahu," ungkap Yoseph.

Dia menyesalkan adanya pimpinan OPD atau instansi yang tidak kooperatif dengan tidak memenuhi undangan Ombudsman untuk memberikan klarifikasi. Instansi tersebut adalah Biro Umum serta Biro Perlengkapan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat. Padahal klarifikasi itu sangat diperlukan untuk menghindari prasangka buruk terhadap instansi yang bersangkutan.

Menurut Yoseph, ketidakhadiran pimpinan instansi tersebut dalam memberikan klarifikasi kepada Ombudsman mengindikasikan bahwa yang bersangkutan tidak memahami tugas dan fungsinya sebagai pimpinan instansi. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memahami bagaimana cara merespon informasi publik.

"Ketidakhadiran itu juga mengindikasikan ada persoalan dan tuduhan tentang CPNS siluman itu bisa saja benar. Jangan-jangan di instansi inilah banyak honorer siluman," tegas dia.

Disampaikannya, Ombudsman memberikan catatan khusus kepada dua pejabat tersebut. Pihaknya juga masih secara persuasif mengundang kehadiran pimpinan dua instansi tersebut untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak hadir, maka Ombudsman akan menaikkan tingkat keterdesakannya dari mengundang menjadi memanggil.

"Apabila tidak hadir juga, maka kita akan panggil paksa," ujarnya.

Dia mengungkapkan, persoalan CPNS Provinsi Papua yang dibiarkan berlarut-larut tersebut karena dikait-kaitkan dengan politik. Pejabat publik yang seharusnya bekerja dan menyelesaikan persoalan secara administrasi membawa kepentingan-kepentingan tertentu dalam pelaksanaannya.

"Jika persoalan administrasi diselipi kepentingan, maka kita bisa mengatakan ada politisasi dalam seleksi CPNS ini. Jadi kita harus mengakui bahwa ada intrik-intrik politik di dalam proses ini," pungkasnya. PB





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...