Pendampingan Penilaian Maladministrasi Unit Kepolisian, Ombudsman Babel Apresiasi Komitmen Polda Babel Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pendampingan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Unit Kepolisian di lingkungan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (24/7/2026) bertempat di Gedung PJR Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesiapan unit pelayanan kepolisian dalam menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Kegiatan pendampingan dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bagian Perencanaan, Seksi Pengawasan, Satuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), serta Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres/Polresta se-Kepulauan Bangka Belitung. Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan pemahaman mengenai mekanisme penilaian, indikator yang dinilai, serta aspek-aspek pelayanan publik yang menjadi perhatian dalam Penilaian Maladministrasi Tahun 2026.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pendampingan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kepolisian.
"Kami mengapresiasi komitmen Polda Kepulauan Bangka Belitung yang telah memfasilitasi kegiatan pendampingan ini. Dukungan tersebut menunjukkan keseriusan institusi dalam mempersiapkan unit-unit pelayanan di jajaran Polres dan Polresta agar mampu memenuhi standar pelayanan publik serta memperoleh hasil yang optimal pada Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026," ujar Kgs Chris Fither.
Lebih lanjut, Kgs Chris Fither menegaskan bahwa Penilaian Maladministrasi bukan sekadar proses untuk memperoleh nilai, melainkan instrumen evaluasi yang bertujuan mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik secara berkelanjutan.
"Yang paling utama bukan hanya capaian nilai, tetapi bagaimana setiap unit pelayanan mampu menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, transparan, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Penilaian ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Kepolisian," tambahnya.
Dalam sesi pendampingan, tim Ombudsman Babel juga menjelaskan berbagai komponen penilaian, mulai dari pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, kompetensi penyelenggara, hingga pentingnya kepercayaan masyarakat. Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi unit pelayanan kepolisian serta langkah-langkah perbaikan yang dapat dilakukan sebelum pelaksanaan penilaian.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap seluruh unit pelayanan kepolisian di wilayah Kepulauan Bangka Belitung semakin siap menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima, profesional, dan berintegritas. (*)








