• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pendampingan Ombudsman Jadi Momentum Perbaikan Kualitas Pelayanan Publik di Belitung Timur
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 22/07/2026 •
 

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pendampingan persiapan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melalui Zoom Meeting pada Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur beserta jajaran, perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, perwakilan Bapperida Kabupaten Belitung Timur, serta perwakilan empat unit layanan yang menjadi objek penilaian tahun 2026, yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Timur, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Belitung Timur, RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur, serta SD Negeri 1 Manggar.

Pendampingan difokuskan pada pembahasan teknis setiap dimensi penilaian maladministrasi, mulai dari pemenuhan standar pelayanan, proses penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, hingga kualitas keluaran layanan. Melalui pembahasan tersebut, Ombudsman memberikan pemahaman mengenai indikator penilaian sekaligus hal-hal yang perlu menjadi perhatian masing-masing unit layanan dalam mempersiapkan dokumen maupun implementasi pelayanan di lapangan.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan tidak semata-mata bertujuan meningkatkan capaian nilai penilaian, tetapi lebih jauh menjadi upaya membangun budaya pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian dan pemenuhan hak masyarakat.

"Penilaian maladministrasi bukan sekadar mengejar nilai akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap penyelenggara memahami bahwa standar pelayanan merupakan bentuk komitmen kepada masyarakat dalam memberikan kepastian prosedur, waktu, biaya, hingga mekanisme penyampaian pengaduan. Ketika standar pelayanan dipahami dan diterapkan secara konsisten, maka kualitas pelayanan publik akan meningkat dan potensi terjadinya maladministrasi dapat diminimalkan," ujar Fither.

Melalui pendampingan yang dilaksanakan secara bertahap, Ombudsman berharap seluruh perangkat daerah dan unit layanan di Kabupaten Belitung Timur dapat semakin siap menghadapi Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 sekaligus menjadikan proses tersebut sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...