Pendampingan Ombudsman Babel Perkuat Kesiapan Bangka Barat Hadapi Penilaian Maladministrasi

Mentok - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan pendampingan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat di Kantor Bupati Bangka Barat pada Selasa (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pra-penilaian sekaligus tindak lanjut dari sosialisasi penilaian yang telah dilaksanakan secara daring pada 20 Juli 2026.
Tim Ombudsman Babel disambut langsung oleh Bupati Bangka Barat, Markus didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, mulai dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bapperida, hingga perangkat daerah dan unit pelayanan yang menjadi lokus penilaian, yakni Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), RSUD Sejiran Setason, serta SD Negeri 1 Mentok.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam mempersiapkan pelaksanaan penilaian. Ia menegaskan bahwa kegiatan pendampingan merupakan bentuk dukungan Ombudsman kepada penyelenggara pelayanan publik agar lebih siap menghadapi proses penilaian sekaligus melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
"Pendampingan kami laksanakan supaya persiapan unit-unit yang menjadi lokus penilaian bisa lebih optimal," ujar Fither.
Lebih lanjut, Fither menekankan bahwa penilaian yang dilakukan Ombudsman tidak seharusnya dipandang sebagai tujuan akhir. Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana hasil penilaian tersebut menjadi dasar bagi penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Tentunya yang paling penting bukan hanya hasil penilaian dari Ombudsman, melainkan bagaimana kita menerapkan praktik-praktik pelayanan yang baik sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pelayanan publik yang berkualitas," lanjutnya.
Pada kegiatan tersebut, Tim Ombudsman Babel juga memberikan pemaparan teknis mengenai mekanisme pelaksanaan penilaian, instrumen yang digunakan, serta bobot pada setiap dimensi penilaian. Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menggali lebih dalam berbagai aspek teknis penilaian maupun langkah-langkah yang perlu dipersiapkan oleh masing-masing unit pelayanan.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Ombudsman Babel berharap seluruh unit pelayanan yang menjadi lokus Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 dapat melakukan persiapan secara lebih optimal. Dengan demikian, hasil penilaian yang diperoleh tidak hanya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi juga diikuti dengan meningkatnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bangka Barat, Markus menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memberikan perhatian serius terhadap persiapan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026. Menurutnya, seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian telah didorong untuk melakukan berbagai pembenahan agar mampu memperoleh hasil yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kami berkomitmen untuk mempersiapkan seluruh unit yang menjadi lokus penilaian sebaik mungkin. Pendampingan dari Ombudsman tentu menjadi kesempatan yang baik bagi kami untuk melakukan pembenahan, sehingga diharapkan hasil penilaian tahun ini dapat lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya," tutup Markus. (*)








