• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pencanangan Zona Integritas Diminta Tak Sekedar Slogan
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Rabu, 17/03/2021 •
 
Yules Rumbewas ketika menyampaikan sambutan pada Pencanangan ZI Kanreg XIV BKN Papua Barat (dok.PBNEWS)

MANOKWARI, papuabaratnews.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat mengapresiasi langkah Kantor Regional (Kanreg) XIV Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Papua Barat yang telah menginisiasi kegiatan Pencanangan Zona Integritas pada wilayah kerjanya. Akan tetapi, Ombudsman juga mengingatkan agar pencanangan tersebut tidak sekedar slogan dan retorika belaka.

"Harus diwujudkan dalam kinerja sesuai tugas dan fungsinya sesuai Undang-undang dan aturan operasional lainnya," ujar Asisten Senior Ombudsman Perwakilan Papua Barat Yules Rumbewas ketika membawakan  sambutan pada kegiatan Pencanangan Zona Intergritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM) di Manokwari, Senin 15 Maret 2021. 

Ombudsman menilai, BKN memiliki arti strategis dalam menjalankan tugasnya di bidang administrasi kepegawaian pemerintah. Karena itu, pencanangan zona integritas pada lingkup instansi pemerintah merupakan bukti adanya tekad untuk menjadi miniatur pelayanan reformasi birokrasi di Indonesia.

Reformasi birokrasi dimaksud adalah mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Selain itu, ada juga tekad untuk membangun percontohan (role model) dalam unit wilayah kerja menuju pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).

"Pencanangan Zona Integritas juga menunjukkan keseriusan Kanreg XIV BKN Papua Barat untuk ikut mengambil bagian dalam strategi nasional pencegahan korupsi," kata dia.

Dia menuturkan, masalah kepegawaian adalah salah satu substansi yang sering dilaporkan kepada Ombudsman. Pada tahun 2020, Ombudsman Perwakilan Papua Barat mencatat substansi pelaporan terkait kepegawaian menempati peringkat kedua setelah perhubungan dan infrastruktur. Hal itu menunjukkan masih banyak persoalan yang harus diperbaiki baik di instansi pusat maupun di daerah.

"Sebagian besar persoalan yang dilaporkan dapat diselesaikan. Tetapi ada juga yang membutuhkan penanganan lebih lanjut," ungkapnya.

Menurut Yules, pencanangan zona integritas merupakan momentum yang tepat untuk memulai langkah pembenahan, pembinaan dan koordinasi yang efektif baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Secara khusus, Ombudsman menaruh atensi yang serius kepada pemihakan positif bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang kepegawaian sesuai amanat konstitusi yang selalu menjadi persoalan bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Persoalan ini selalu menjadi agenda tahunan sejak 2001 hingga sekarang dan seakan-akan menempatkan pemerintah pusat dan daerah pada posisi yang berseberangan," kata dia.   

Dia mengatakan, Ombudsman Perwakilan Papua Barat berkomitmen untuk selalu menjalankan tugas dan perannya sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik di Papua Barat. Pengawasan tersebut meliputi reformasi birokrasi, khususnya pelayanan publik yang prima pada institusi pemerintah baik vertikal maupun pemerintah daerah, BUMN, BUMD serta instansi swasta yang mendapatkan tugas melaksanakan pelayanan publik lainnya dimana seluruh atau sebagian dananya bersumber dari APBN maupun APBD.

"Selama ini dalam pengawasan Ombudsman, masih banyak persoalan yang berkaitan dengan kepegawaian.  Akan Tetapi, bagi kami tidak ada persoalan yg tidak dapat diselesaikan selama ada kemauan yang baik untuk menyelesaikannya melalui pendekatan dan semangat win to win solution," pungkasnya. (PB25)  





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...