• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pencairan JHT Terhambat, Ombudsman Babel Segera Respon Cepat
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 25/05/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy


BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman Bangka Belitung melakukan klarifikasi ke BPJS Ketenagakerjaan terkait dugaan proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang berbelit pada Selasa 11 Mei 2021.

Kegiatan tersebut sebagai Respon Cepat Ombudsman terkait permasalahan jaminan sosial yang dilaporkan masyarakat. 

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk responsif dan cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Namun dalam praktiknya, masih banyak keluhan masyarakat yang diterima Ombudsman Republik Indonesia terkait pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seperti pengajuan  klaim JHT, pasien yang ditolak rumah sakit, kesalahan data peserta dan lain-lain. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menerangkan bahwa dalam rangka mempercepat penanganan pengaduan masyarakat terhadap layanan jaminan sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ombudsman Republik Indonesia memberlakukan mekanisme RCO (Respon Cepat Ombudsman).

"Penanganan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) layanan jaminan sosial berlaku sejak tanggal 03 Mei 2021 hingga 31 Juli 2021 dengan beberapa persyaratan laporan yang diperlukan seperti fotokopi KTP, data/bukti yang relevan, uraian keluhan dan harapan pelapor, saya harap masyarakat bisa memanfaatkan mekanisme ini dan berani melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman" kata Yozar dalam rilis kepada bangkapos.com, Selasa (25/5/2021).

Dia juga menjelaskan bahwa tujuan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) adalah agar masyarakat mendapat hak layanan jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pada tanggal 07 Mei 2021, Ombudsman Babel menerima laporan masyarakat terkait pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), selanjutnya Laporan tersebut kami tindaklanjuti dengan mekanisme RCO. Alhamdulillah 3 hari setelahnya sudah diselesaikan oleh Terlapor dan JHT Pelapor yang sebelumnya bolak-balik karena persyaratan selalu kurang langsung diproses setelah dilapor ke Ombdusman Babel" jelas Yozar.

Ombudsman Babel berharap, adanya Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) layanan jaminan sosial dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan terkait layanan 
jaminan sosial. 

Laporan dapat disampaikan melalui WA Pengaduan Ombudsman Babel di nomor 0811-973-3737. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)



 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...