• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemprov Maluku Apresiasi Lokakarya Pendampingan Ombudsman Perwakilan Maluku
PERWAKILAN: MALUKU • Rabu, 26/05/2021 •
 

Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Provinsi Maluku, berikan apresiasi kepada Ombudsman Perwakilan Maluku yang telah menginisiasi kegiatan Lokakarya Pendampingan Kepatuhan Layanan Publik tahun 2021 bagi organisasi perangkat daerah provinsi Maluku dan kabupaten/kota se-Maluku.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Kasrul Selang saat membuka Lokakarya Pendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021, Senin (24/5/2021) di Swiss-belhotel.

Dalam Sambutannya, Kasrul Selang menyampaikan terimakasih kepada ketua dan anggota Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, karena kegiatan pendampingan ini tentunya memiliki nilai strategis sebagai upaya untuk mendampingi badan publik yang menjadi objek penilaian kepatuhan layanan publik untuk mempersiapkan dan memperbaiki standar pelayanan publik, sebelum dilakukan penilaian kepatuhan layanan publik oleh Ombudsman RI.

Menurutnya, Penyelenggara pelayanan publik atau badan publik, berkewajiban untuk memenuhi standar pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Dimana Standar pelayanan publik menjadi sesuatu hal yang penting karena merupakan kondisi ideal pemenuhan layanan publik oleh badan publik.

"Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik memiliki peran sentral dan strategis dalam mengawasi pelayanan publik sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan clean government dan good governance," ujarnya

Sebagai lembaga yang bertugas menjembatani pemenuhan hak warga negara dalam pelayanan publik maka Ombudsman juga di berikan tanggungjawab untuk melakukan upaya pencegahan mal-administrasi dan anti korupsi, serta mendorong badan publik di daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang tentunya akan berdampak pada kepuasan masyarakat.

Ia mengatakan penilaian kepatuhan penyelenggara layanan publik terhadap standar pelayanan tentunya merupakan upaya untuk menilai dan mengevakuasi layanan publik yang telah dilaksanakan oleh badan publik, sehingga dapat diketahui tingkat kualitas pelayanan publik.

"Pemerintah provinsi Maluku bertekad untuk mewujudkan good governance dan clean government komitmen ini senantiasa diterapkan dalam setiap kebijakan, termasuk pelayanan publik dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan peran serta masyarakat," jelasnya.

Ia berharap kepada perwakilan Ombudsman provinsi Maluku dan juga seluruh masyarakat agar dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi Maluku.

"Segera melaporkan jika di temui terdapat kelemahan, kekurangan, penyimpangan dan kecurangan yang terjadi disertai bukti, sehingga dapat dilakukan perbaikan kualitas dalam pelayanan publik," Ujar Selang.

Ditempat yang sama dalam sambutannya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat mengatakan menyadari bersama dalam pendampingan yang dilakukan ini dalam rangka ikhtiar agar bagaimana pelayanan publik yang telah dilakukan memenuhi standar-standar pelayanan publik yang telah di amanatkan dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Menurut Hasan, sebagaimana diketahui bersama bahwa Presiden RI dalam sambutan ketika peluncuran laporan tahunan Ombudsman Republik Indonesia di 2021 kemarin disampaikan wujud pelayanan publik yang prima itu butuh ikhtiar berkelanjutan, butuh transformasi sistem tata kelola yang baik, butuh perubahan mainset dan budaya kerja birokrasi yang jadi senang dilayani berubah menjadi senang melayani

Olehnya itu Ombudsman Republik Indonesia saat ini sebagai lembaga pengawas terus mendorong pemerintah baik pemerintah daerah ataupun semua instansi vertikal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan kepada masyarakat.

Hasan menjelaskan secara umum tujuan daripada pendampingan ini adalah agar setiap OPD untuk dapat melakukan perubahan atau perbaikan standar pelayanan publik yang baik yang sudah ada dan belum ada itu untuk saling melengkapi.

Secara khusus pertama OPD mempu untuk mengidentifikasi komponen stnadar pelayanan publik sebagaimana diatur di dalam undang-undnag No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta membantu semua pimpinan OPD untuk penuhi sebuah bentuk komponen standar pelayanan publik.

"Metode penilaian, metode yang kami gunakan metode Kuantitatif adalah menggunakan metode survei tim yang akan melakukan penilaian tanpa pemberitahuan seperti pada dahulu kala, ini di maksudkan untuk memastikan pelayanan secara real kepada masyarakat," jelas Hasan.

Hasan menambahakan objek penilaian pada tahun 2021 ini adalah fokus pada administrasi dan jasa dengan OPD Y antara lain DPMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Puskesmas pada setiap minimal 3 Puskesmas yang ada pada kabupaten/kota.

Pewarta : Marven Talla





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...