• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemprov Kalteng dinilai lalai terkait tenaga kontrak
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Kamis, 28/06/2018 •
 
Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F Dirun saat menerima LAHP dari Ombudsman RI Perwakilan Kalteng di Palangka Raya, Selasa (25/6/18) (Ftoto; Dokumentsi Ombudsman Kalteng)

Palangkaraya 25/6 (Antara) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah menilai pemerintah provinsi setempat lalai terkait pengumuman hasil evaluasi tenaga kontrak tahun 2018.

"Ditemukan maladministrasi dalam evaluasi tenaga kontrak, khususnya standar informasi penilaian yang ditentukan peserta seleksi tenaga kontrak oleh pemprov Kalteng tahun 2018", kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Thoeseng TT Asang di Palangkaraya, Senin.

Pihaknya juga menemukan adanya pengabaian kewajiban hukum dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam pelaksanaan evaluasi tenaga kontrak tahun 2018. Pernyataan itu diungkapkan di kantor Ombudsman setempat terkait penyampaian laporan akhir hasil pemeriksaan yang terdaftar dalam nomor 0008/LM/III/2018/PKY dan 0010/LM/III/2018/PKY.

Untuk itu pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pnacasila " ini meminta panitia seleksi evaluasi tenaga kontrak 2018 mengumumkan atau memberikan rincian nilai keseluruhan peserta seleksi kepada pesert seleksi. emudian berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi dan rekrutmen tenaga kontrak kedepanya agar dibuat standar operasional prosedur dari proses perencanaan hingga proses pengumuman kelulusan.

"Gubernur Kalimantan tengah juga melakukan evaluasi terkait pelaksanaan evaluasi tenaga kontrak 2018 yang dilaksanakan oleh panitia seleksi teknis untuk menentukan adanya perubahan, pencabutan, penundaan atau pembatalan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tetang Administrasi Pemerintahan terhadap kegiatan evaluasi tenaga kontrak 2018" katanya

Pihaknya pun memberikan waktu kepada Gubernur dan panitia seleksi evalusi tenaga kontrak 2018 untuk melaksanakan tindakan korektif dimaksud dalam 20 hari sejak diterimanya LAHP. LAHP tersebut kemudian di serahkan kepada Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F Dirun.

"Kami akan mempelajari LAHP yang disampaikan oleh Ombudsman Kalteng ini. Senin depan kami akan melakukan jawaban terkait LAHP ini," kata Katma di kantor Ombudsman Kalteng usai menerima LAHP.

Sementara itu, Bayu salah satu mantan tenaga kontrak di Dinas Perumahan Provinsi Kalteng yang melaporkan dugaan maladministrasi evaluasi tenaga kontrak ini mengaku cukup puas dengan LAHP ini. "Kami cukup puas lah, dari sini kita melihat Ombudsman telah melakukan fungsinya sebagai perwakilan negara yang mana telah menindklanjuti laporan terkait transparansi pelayanan publik," kata Bayu di dampingi sejumlah rekannya.

Pihknya pun akan menjadikan LAHP tersebut sebagai bahan pertimbangan terkait pemeriksaan yang dilakukan panitia khusus DPRD provinsi Kalimantan Tengah terkait kasus tersebut.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...