Pemotongan Bantuan PIP Masuk Pungli

BANDUNG, Pojokberita.co.id -Â Maraknya kasus dugaan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di beberapa Sekolah Dasar di Kabupaten Garut dan PIP SMA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat mendapatkan respon dari lembaga Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat.
"Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujar Ketua Ombudsman Jabar, Haneda Sri Lastoto, Jum'at (28/2/2020) malam.
Dikatakan Haneda, pemotongan dana PIP yang diduga oleh oknum parpol, masuk Mal-administrasi dalam kategori penyalahgunaan kewenangan jabatan. "Nah dalam hal ini pertanyaannya, siapa yang menjadi korban langsung atas pemotongan ini. Kalau pihak sekolah yang menjadi korban, maka sekolah diwakili kepala sekolahnya bisa melaporkan orang yang memungut tersebut," ucapnya
Namun lanjutnya, kalau pihak sekolah yang memungut kepada siswa maka orang tua siswa bisa melaporkan ke pihak KCD Pendidikan, sesuai wilayah kewenangannya. "Kalau tidak ada tanggapan laporkan ke Disdik Kabupaten. Jadi prinsip dasarnya kalau ada publik merasa menjadi korban buruknya layanan publik wajib untuk komplain,".
Selain Ombudsman Jabar, diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Garut, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Deni Marinca, mengaku akan mendalami adanya laporan terkait dugaan pemotongan bantuan PIP sebesar 40 persen di Sekolah Dasar di Kabupaten Garut.
Berdasrakan informasi terbaru, pemotongan sebesar 40 persen bantuan PIP kembali terjadi di wilayah Garut Utara dan Selatan. Yang mana penerima hanya menerima bantuan sebesar Rp 250 ribu dari total Rp 450 ribu. Sebesar Rp 200 ribu diberikan pada salah satu guru dengan alasan pihak sekolah mengatakan untuk orang yang sudah mengurus bantuan PIP.
Diketahui Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di beberapa daerah di Kabupaten Garut untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) diduga terjadi pemotongan oleh pihak sekolah. Yang mana dana hasil pemotongan di bayarkan pada pihak pengusung dari salah satu Partai Politik (Parpol).
Berdasarkan hasil informasi yang di himpun, pemotongan dana PIP terjadi di Kecamatan Pasirwangi dan Kecamatan Malangbong. Bahkan bukti pembayaran pada pihak pengusung sudah beredar luas di pesan Whatsapps dari SDN 3 Padaasih dengan pembayaran sebanyak dua kali. Adapun dalam kwitansi pem bayaran dana tersebut di bayarkan sebagai dana komitmen fee tahap pertama 30 persen dan tahap kedua sebesar 10 persen dengan jumlah total dana sebesar Rp 18.816.500.(*)