Pemohon SIM yang Bingung tentang Tes Psikologi dan Beli Dompet, Silakan! Adukan ke Ombudsman

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Sumbar, Yunesa Rahman  mengemukakan pendapat pihaknya selama ini selalu terbuka dalam menerima laporan masyarakat secara langsung.
Menurut Yunesa Rahman , pihaknya juga senantiasa mendukung untuk mengoptimalkan fungsi Ombudsman dalam menerima dan memverifikasi data serta laporan masyarakat berkelanjutan.
"Jadi, mulai hari ini (Rabu, 23/10/2019) Ombudsman dari Sumatera Barat membuka pengaduan di Poresta Padang khusus pengurusan SIM," ujar Kepala Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Sumbar, Yunesa Rahman, di Padang.
Yunesa Rahman menjelaskan cara menerima laporan masyarakat langsung, dan mengoptimalkan fungsi Ombudsman dalam menerima dan memverifikasi laporan masyrakat.
"Bisa jadi ada masyarakat yang mengeluhkan layanan SIM," kata Yunesa Rahman .
Yunesa Rahman menjelaskan akan menyelesaikannya dengan penyelenggara layanan publik.
"Hari ini (Rabu kemarin-red) merupakan hari pertama dan akan dilanjutkan ke Imigrasi dalam pengurusan paspor, lalu ke pertanahan dalam pengurusan sertifikat tanah, dan masuk ke RSUP M Djamil Padang," sebut Yunesa Rahman .
Yunesa Rahman menjelaskan tentang pengurusan SIM di Polresta Padang  hingga saat ini masih relatif normal.
Namun begitu, katanya memang ada satu orang yang lebih disukai, tentang tes Psikologi.
"Masyarakat meminta biaya sekitar 150 ribu, tapi tidak ada tesnya, tapi ada sertifikat dan tanda terima," ujar Yunesa Rahman .
Dijelaskannya akibatnya masyarakat bertanya-tanya bertanya.
"Terkait tes Psikologi, kami sedang melakukan kajian-kajian terkait tes Psikologi tersebut," kata Yunesa Rahman .
Yunesa Rahman mengutip tes Psikologi tersebut dilakukan oleh pihak ketiga, dikeluarkan bukan oleh Polresta Padang .
"Kami nanti akan membahas, apakah ada standar dan dasar hukumnya darimana datangnya biaya Rp 150 ribu tersebut, dan adakah aturannya," ungkap Yunesa Rahman .
Pelaksanaan posko pengaduan ini dilaksanakan di Polresta Padang  pada hari Rabu kemarin dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Jadwal selanjutnya pada Jumat (29/10/2019) mendatang kami akan berada di Imigrasi Padang," ujar Yunesa Rahman .
Seorang pengurus SIM bernama Husein (58) mengatakan kepada Ombudsman tentang biaya Tes Psikologi , yang harus dikeluarkan sebesar Rp 160 ribu.Â
Husein juga mengatakan bahwa untuk membeli dompet itu harganya Rp 10 ribu.
"Jadi saya beli lagi dompet ini dengan harga Rp 10 ribu. Harapan saya ada Ombudsman di sini, yaitu jadinya lancar di sini," kata Husein.(*)








