• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemkab Lamandau Raih Penghargaan Pelayanan Publik Tertinggi Kedua Nasional
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Kamis, 28/11/2019 •
 
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menerima penghargaan dari Ombudsman, Rabu 27 November 2019

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah kabupaten Lamandau kembali mengukir prestasi dengan meraih penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2019 dari Ombudsman Republik Indonesia dengan kategori tinggi.

Masuk kategori tinggi atau zona hijau, raihan nilai 98,60 poin menempatkan kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba itu sebagai daerah dengan perolehan poin tertinggi nomor dua se-Indonesia.

Capaian tersebut berdasarkan hasil survey ombudsman RI terhadap tingkat kepatuhan standar pelayanan publik sesuai Undang undang nomor 25 Tahun 2009.

Penghargaan berupa piagam diserahkan anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya langsung kepada Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, di Grand Ballroom JS Luwansa Hotel, Jakarta, Rabu 27 November 2019.

Kegiatan penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik dihadiri Kepala Ombudsman RI Amzulian Rifai, Menkopolhukam Prof Mahfud MD, dan sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju.

Bupati Lamandau, Hendra Lesmana menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan tersebut. Menurutnya, penghargaan yang didapat merupakan bukti dari kesungguhan pemkab Lamandau selama ini yang terus menerus berupaya meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas.

"Alhamdulillah, penghargaan ini milik kita semua. Dan tentu tidak terlepas upaya keras kita memperbaiki kinerja pelayanan publik selama ini. Ini juga termasuk berkat peran serta masyarakat dalam mengawasi dan memberi saran dan masukan kepada kami (pemerintah daerah)," katanya.

Hendra Lesmana juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran SOPD pemkab Lamandau yang berupaya bergerak cepat dan bekerja keras melaksanakan amanah UU nomor 25  tahun 2019 tentang Pelayanan Publik.

Sementara, dilansir dari website resmi Ombudsman RI, UU Nomor 37 Tahun 2008, mengamanatkan kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk berperan sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik baik yang dilakukan oleh pemerintah termasuk BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang seluruhnya atau sebagian dananya berasal dari APBN atau APBD.

Berdasarkan wewenang, tugas, fungsi, dan perannya, maka Ombudsman RI berkomitmen untuk bekerja secara maksimal mendorong pemerintah agar selalu hadir dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.

Kemudian, memperkuat dan membangun transparansi dan akuntabiltas kinerja pemerintah, serta pengawasan terhadap aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik yang diberikan, sebagai hak yang harus dipenuhi kepada masyarakat.

Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan tersebut, sejak 2013 Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. (HENDI NURFALAH/B-11)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...