• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemkab Kotabaru Terbitkan Edaran Perpisahan Siswa secara Sederhana dan Tanpa Pungutan, Ombudsman Kalsel Minta Daerah Lain Ikut
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 20/03/2025 •
 
Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Kalsel . Foto by. Rizki A

Banjarmasin - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3/321-Set/Disdikbud tanggal 17 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD hingga SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Kotabaru. SE ini terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025.

Ada beberapa poin yang diatur, antara lain bahwa kegiatan perpisahan siswa atau wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah, dengan mengutamakan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan dan apresiasi terhadap peserta didik. 

Selain itu, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan penyerahan ijazah maupun rapor dan ditujukan dalam rangka pembiayaan acara perpisahan siswa tersebut. Pelanggaran terhadap edaran ini terancam sanksi sesuai peraturan disiplin yang berlaku.

Atas penerbitan SE dimaksud, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, menyambut baik dan memberikan apresiasi. Ini wujud komitmen dan aksi nyata Pemkab Kotabaru untuk mencegah dan memberantas maladministrasi di dunia pendidikan.

Hadi Rahman mengingatkan bahwa tahun 2024 lalu, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan menangani laporan masyarakat terkait penggalangan dana dalam bentuk pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan sekolah mulai dari jenjang PAUD hingga SMA di berbagai daerah di Kalimantan Selatan. Disebut pungutan karena peserta didik dan orang tua atau wali diminta kontribusinya dengan nominal dan waktu yang ditentukan.

"Kami memberikan tindakan korektif waktu itu, yaitu sekolah tidak membebankan pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan dan Dinas Pendidikan memastikan seluruh Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya mematuhi hal tersebut", tegas Hadi Rahman. 

Di level Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, korektif dimaksud sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya SE Nomor: 400.3/0688/Disdikbud/2024. Substansi yang diatur kurang lebih sama, bahwa acara perpisahan sekolah bukanlah hal yang wajib dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali.

Apa yang telah dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru patut dicontoh oleh pemerintah daerah lainnya di Kalimantan Selatan.

"Acara perpisahan kan tidak terkait dengan kualitas pembelajaran dan tidak ada dasar hukumnya. Jadi, tidak perlu mewah dan dipaksakan,” tekan Hadi Rahman.

Diharapkan dengan adanya penegasan dan pengawasan yang efektif dari pihak Pemerintah Daerah, penyelenggaraan layanan pendidikan tidak mengalami disorientasi arah serta laporan masyarakat terkait pungutan dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah tidak berulang kembali di tahun ini dan seterusnya.







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...