• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemkab Ketapang-Ombudsman Kalbar Tandatangani Komitmen Kepatuhan
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Jum'at, 22/03/2019 •
 
Wakil Bupati Ketapang dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov Kalbar usai menandatangani komitmen pemenuhan standar pelayanan (foto by armitha)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ombudsman RI Perwakilan Kalbar melakukan Sosialisasi dan penandatangan komitmen kepatuhan Pemerintahan Kabupaten Ketapang, terhadap Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Kegiatan ini merupakan salah satu cara dalam mendorong percepatan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah guna mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati tahun 2016-2021," kata Wakil Bupati Ketapang, H. Suprapto saat membuka sosialisasi kepatuhan pemerintah terhadap pelayanan publik, yang bertempat diruang rapat Kantor Bupati Ketapang, Kamis (21/03/2019).

Sosilisasi kepatuhan pemerintah terhadap undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang dihadiri langsung oleh kepala Perwakilan Ombusdman Kalbar dan memberikan pengarahan kepala SOPD jajaran pemerintah Kabupaten Ketapang dalam memperbaiki dan memenuhi standar pelayanan publik di Ketapang. 

"Kehadiran Ombudsman RI didaerah, kita anggap sebagai mitra kerja dalam mengawasi penyelenggaraan pelayan publik sesuai dengan standar yang ditentukan dengan predikat zona hijau, kuning, dan merah. hasil penilaian kepatuhan yang diberikan oleh ombudsman," tutur Wabup. 

Hal tersebut menurut Suprapto juga dapat dijadikan sebagai introspeksi bagi penyelenggara pelayanan untuk berkomitmen secara sungguh-sungguh dalam memperbaiki dan memenuhi standar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat sesuai amanah undang-undang.

Selain itu ombudsman RI juga berkomitmen untuk berkerja sama dengan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya.  

"Penilaian yang dilakukan oleh ombudsman RI terhadap penyelenggaran pelayan publik tidak menilai bagaimana ketentuan terkait standar pelayanan itu disusun, namun difokuskan pada atribut standar pelayanan yang wajib  disediakan oleh setiap unit pelayanan publik," tuturnya.

Dalam penilaian pelayanan publik bukan hanya dilakukan terhadap pemerintah daerah semata, tetapi dilakukan juga terhadap Kementerian/lembaga di Pemerintah pusat.

Suprapto juga berharap kepada seluruh perangkat daerah  dilingkungan Pemerintah kabupaten Ketapang, mulai tahun ini dan tahun berikutnya agar dapat memperoleh predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau, termasuk seluruh unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik, baik yang  berlokasi di ibu kota Kabupaten, Kecamatan pesisir, sampai dengan kecamatan  perhuluan. 

Disebutkan Suprapto, beberapa indikator atau komponen yang dijadikan standar dalam pelayanan publik tidaklah begitu sulit untuk dipenuhi, jika hal ini dilandasi oleh komitmen semua penyelenggara pelayanan publik melakukan perubahan dalam  meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

"Kerjasama antar stakeholder sangat diperlukan guna memperbaiki tata kelola pemerintahan di lingkungan pemerintah kabupaten Ketapang," saran Wabup.

Wabup juga berharap Ombudsman RI perwakilan provinsi Kalbar agar dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan OPD dan unit kerja dilingkungan pemerintah  kabuapaten ketapang, kepolisian daerah, kejaksaan tinggi, serta pihak-pihak terkait lainnya agar dapat melakukan pengawasan secara konsisten terhadap penyelenggaraan pelayanan publik maupun pencegahan praktek pungli dalam pemberian perizinan dan pelayanan publik. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...