• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemkab Karimun Surati Ombudsman Kepri, Komitmen Bayar Utang Proyek
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 16/06/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr.Lagat Parroha Patar Siadari,S.E, M.H

Pemerintah Kabupaten Karimun berkomitmen membayarkan utang berbagai kegiatan proyek tahun 2020 yang dilaksanakan oleh sejumlah kontraktor. Pada intinya utang-utang tersebut benar diakui adanya dan telah dianggarkan untuk dikerjakan pada tahun anggaran 2020 lalu.

Sekertaris Daerah Pemkab Karimun, Firmansyah dalam suratnya nomor. 900/BPK-04/VI/1065/2021 kepada Ombudsman Perwakilan Kepri mengatakan, karena penanganan covid-19 yang mengharuskan merefocusing anggaran sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Sehingga menjadi pembayaran tertunda tahun ini. Pada prinsipnya sambungnya, Pemkab mengakui hal tersebut sebagai kewajiban untuk dibayarkan, sehingga dianggarkan pembayarannya tahun anggaran 2021.

"Namun sampai saat ini belum bisa dibayarkan karena menunggu dana transfer pusat dan Penerimaan PAD Karimun," kata Firmansyah melalui rilis yang diterima keprisatu.com dari Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Rabu (16/6/2021).

Firmansyah menjelaskan, menjelaskan dalam suratnya bahwa besaran nilai proyek yang tertunda bayar tahun 2020 adalah sebesar Rp55.139.178.627.- (Lima puluh lima milyar seratus tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah).

Penyebab tertunda bayar proyek tersebut akibat perubahan kebijakan pusat terkait penganggaran pendanaan covid-19 dan tunda salur dana transfer.

"Proyek yang belum dibayarkan sudah dianggarkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021," ucapnya.

Kata dia, karena keterbatasan penerimaan daerah maka dimungkinkan pembayaran proyek tersebut mulai diangsur ada tahun 2021, setelah adanya penyesuaian klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Kepmendagri 050-3708 Tahun 2020.

Hasil review Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun, dan ketersediaan uang di kas daerah. Pemkab Karimun mengakui ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan persoalan utang tertunda bayar ini, yakni kendala pembayaran yang dihadapi, yakni, adanya perubahan PP nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah beserta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasidikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Kepmendagri 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Sehingga perlu dilakukan mapping karena anggaran belanja pada tahun 2020 masih menggunakan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan sistem penginputan data menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Masuknya dana ke Kas Daerah yang bersumber dari Dana Transfer maupun Dana PAD tidak sekaligus di awal tahun, sudah terjadwal baik per triwulan maupun per bulan sesuai sumber pendapatan.

Dengan penjelasan yang disampaikan pemkab Karimun ke Ombudsman Perwakilan Kepri melalui Sekda, maka polemik seputar pembayaran tertunda kegiatan proyek di Karimun menemui titik terang,

Dimana Pemkab Karimun akan berkomitmen mengangsur utang kegiatan proyeknya kepada para kontraktor dengan ketentuan menunggu dana masuk kekas daerah.

Anggaran Pemkab Karimun tahun 2021 selain membayar utang juga untuk membiayai belanja rutin maupun wajib seperti gaji, TPP, listrik, dan lainnya yang tidak dapat ditunda. Sampai dengan hari ini sudah 60 persen terbayarkan tunda bayar.(KS10





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...