• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemerintah Kota Palembang Revisi Kebijakan PBB
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Senin, 08/07/2019 • gosanna_oktavia
 
Kepala Ombudsman Sumatera Selatan, M Andrian (batik biru), dan Wali Kota Palembang, Harnojoyo (kiri), saat rapat terkait LHP terakit kenaikan pajak PBB, Senin (8/9). (ANTARA/Aziz Munajar)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang akhirnya merevisi kebijakan tekait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan selama dua bulan yang menemukan permasalahan administrasi.

Ombudsman Sumatera Selatan, Senin, telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dalam LHP-nya Ombudsman meminta pemkot mengkaji ulang Perwali Nomor 17 dan 18 tahun 2019 tentang NJOP serta pembebasan wajib pajak.

"Sebenarnya sebelum terbitnya LHP ini kami sudah mengkaji ulang aturan PBB, salah satunya dengan rencana memberikan stimulus kepada wajib pajak agar tidak terlalu dibebani dengan tarif baru itu," kata Harnojoyo, setelah menerima LHP di Kantor Ombudsman Sumsel.

 Ia menegaskan jika tarif PBB di dapat dari penyesuaian terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru sehingga mengalami kenaikan, kendati demikian pihaknya akan berkonsultasi dengan beberpa pihak termasuk DPRD Kota Palembang mengenai pemebrian stimulus karena penyesuaian itu banyak menjadi keluhan masyarakat.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Palembang, Sulaiman Amin, menjelaskan, stimulus yang diberikan administratur kota itu berupa diskon berdasarkan sistem buku wajib pajak.

"SPPT yang sudah disebarkan kemarin akan kami tarik dan diganti dengan SPPT baru yang sudah didiskon, kecuali buku 1 dan 2 untuk nilai pajak di bawah Rp300.000 tetap digratiskan," ujarnya.

 Buku pajak menunjukkan besaran PBB yang harus dibayarkan, kata dia, untuk buku tiga mendapat diskon 80 persen, buku empat diskon 70 persen, buku lima 50 persen, dan buku enam mendapat diskon 20-50 persen.

Ia menargetkan awal Agustus masyarakat telah menerima SPPT baru yang sudah di diskon dengan perkiraan penerima stimulus mencapai 173.000 wajib pajak, sedangkan SPPT nihil atau gratis sebanyak 267.000 wajib pajak.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...