Pemerintah Kabupaten Bengkayang Komit Dapatkan Zona Hijau

KBRN, Pontianak: Pemerintah Kabupaten Bengkayang bertekad dan berkomitmen meraih Zona Hijau pada Penilaian Kepatuhan Ombudsman mendatang. Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan komitmen pemenuhan standar pelayanan publik oleh Wakil Bupati Bengkayang Agustinus Naon, S. Sos Rabu (13/03/2019) di Aula Kantor Bupati Bengkayang. Komitmen itu juga diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Penandatangan tersebut sebagai bentuk janji Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk pemenuhan standar pelayanan publik.
Penandatanganan komitmen tersebut juga merupakan tindak lanjut penilaian kepatuhan penyelenggara negara terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar di Tahun 2018.
"Sebagai daerah yang baru dinilai, Pemerintah Kabupaten Bengkayang memperoleh predikat kepatuhan rendah atau zona merah dengan nilai 39, 24 dari 55 produk layanan yang dinilai. Maka dari itu, kami bertekad akan meraih zona hijau," janji Agustinus.
Penandatangan komitmen dirangkaikan dengan sosialisasi pendampingan penilaian kepatuhan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelayanan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
"Sebanyak 9 OPD di Kabupaten Bengkayang memperoleh kepatuhan rendah (zona merah) dan hanya 2 OPD memperoleh kepatuhan sedang ( zona kuning),"ungkap Marini Asisten Ombudsman RI satu diantara narasumber pada sosialisasi tersebut.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Penilaian kepatuhan dilakukan dengan metode penelitian cluster sampling dengan melihat ada atau tidaknya standar pelayanan publik yang dipampang / diletakkan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat pada unit layanan.
Narasumber lain, M Rhida Rachmatullah yang merupakan Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar lebih spesifik memaparkan bahwa  Penilaian kepatuhan ini menggunakan 9 variabel berupa standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, fasilitas , pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi motto pelayanan dan Atribut petugas. 9 variabel tersebut terdiri dari 19 indikator penilaian yang harus tersedia secara fisik (tangibles) sehingga dapat diakses masyarakat.
Menurutnya pula, untuk informasi pengaduan penyelenggara layanan wajib menyertakan jangka waktu penyelesaian. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara negara dalam memberikan kepastian kepada masyarakat atas pengaduannya.
"Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman saat masih berupa penilaian dasar dari penyelenggaraan pelayanan publik belum memasuki pada kualitas dan kompetensi pelayanan. Kami hanya menilai standar pelayanan yang wajib dipajang di OPD agar segala informasi pelayanan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sehingga meminimalisir segala bentuk Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," tukasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam penilaian Kepatuhan mendatang, akan dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sehingga harapnya kekurangan yang ada saat ini segera diperbaiki dan adanya komitmen dari Kepala Daerah untuk mengawal dan memastikan pemenuhan standar pelayanan publik tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
 Â
"Tentunya kami berharap setelah dilakukan
sosialisasi dan pendampingan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkayang
segera berbenah sehingga pada saat dilakukan penilaian resmi oleh
Ombudsman, Bengkayang memperoleh kepatuhan tinggi (zona hijau) seperti
Kabupaten Sanggau dan Sambas," pungkasnya. (Syahrul)








