• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemda Way Kanan dan Ombudsman Sosialisasi Kepatuhan Pelayanan Publik
PERWAKILAN: LAMPUNG • Rabu, 12/06/2019 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat menghadiri pendampingan penerapan standar pelayanan pada pemerintah kabupaten way kanan

Way Kanan - Pemda Way Kanan dan Ombudsman Perwakilan Lampung gelar Pendampingan Survey Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, Senin, 10 Juni 2019.

Kegiatan itu sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pada Pemerintah Kabupaten Way Kanan

Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan.

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya

mengapresiasi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan pada hari ini.

"Dan saya ucapkan selamat datang kepala dan anggota Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung di Kabupaten Way Kanan, dan terima kasih atas kerjasamanya, semoga kegiatan ini dapat memberi pemahaman kepada kami, terkait dengan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat agar menjadi lebih baik lagi," kata dia.

Sebelumnya Pada tanggal 2 Mei 2019, Ombudsman RI Perawakilan Provinsi Lampung telah menggelar kegiatan pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik se-Sumatera Bagian Selatan, di Hotel Novotel, Bandar Lampung. Pada Kegiatan tersebut terdapat beberapa rekomendasi, sebagai berikut:

1. Terdapat Perbedaan Penilaian pada Tahun ini, karena telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka Dinas Perizinan terutama yang memberikan layanan izin berusaha wajib menggunakan sistem yang namanya Online Single Submission (OSS).

2. DPMPTSP agar menyesuaikan Kewenangannya dengan Peraturan tersebut. DPMPTSP harus menyesuaikan seluruh standar pelayanan dengan mekanisme pelayanan OSS sesuai Peraturan Pdemerintah Nomor 24 tahun 2018.

3. Pemerintah Daerah agar mendata ulang seluruh produk pelayanan administratifnya (perizinan dan non perizinan) pasca penyesuaian dengan PP 24 Tahun 2018.

4. Dinas Kominfo agar mengupdate Data layanan, mekanisme, prasyarat dan jangka waktu dalam pelayanan publik di dalam website resmi Pemerintah Daerah.

5. Selain itu untuk Sistem Informasi Pelayanan Publik, setiap Organisasi perangkat daerah harus menggunakan elektronik/website.,

Menindaklanjuti hasil kegiatan pendampingan tersebut, sudah dilakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, antara lain:

1. Penerapan layanan izin sesuai PP 24 Tahun 2014, yaitu:

a) Pelayanan perizinan sudah berpedoman pada PP 24 tahun 2018 tentang OSS dan pemenuhan komitmen menggunakan aplikasi sicantik. Di sini pelaku usaha/pemohon dalam melakukan pendaftaran sudah secara onlinekewww. oss.go.id dan www.Sicantikui.layanan.go.id. Sehingga pemohon tidak datang langsung dalam membuat izin usaha akan tetapi untuk pemenuhan komitmen pemohon tetap datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

b) Pendelegasian kewenangan sesuai PP 24 tahun 2018 sebanyak 455 perizinan dan non perizinan. Sementara itu Izin yang menjadi kewenangan di kabupaten Way Kanan Sebanyak 327 izin non izin hal ini sesuai dengan kondisi wilayah, yang terdiri dari:

• 305 izin di lakukan dengan aplikasi OSS, dan

• 22 izin dilakukan dengan aplikasi sicantik

2. Menyusun Standar Pelayanan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pihak terkait.

Pada tanggal 16 Mei 2019, telah dilaksanakan dengar Pendapat Penyusunan Standar Pelayanan Publik dengan mengundang masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Tenaga Ahli Bupati Way Kanan. Pada kegiatan tersebut di peroleh masukan-masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Way Kanan.

3. Meng-update seluruh jenis pelayanan dalam website resmi Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Pemerintah daerah berupaya untuk memberikan informasi palayanan publik kepada masyarakat melalui website resmi Pemerintah Daerah yaitu: www.waykanankab.go.id.

Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan senantiasa berupaya mengupdate data layanan, mekanisme, prasyarat dan jangka waktu dalam pelayanan publik di dalam website resmi Pemerintah Daerah dengan memperbaiki menu dalam website tersebut.

Pada Tahun 2018, nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Kabupaten way kanan adalah 42,29 atau pada zona merah. Pada tahun 2019 ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Way Kanan memperoleh nilai zona hijau dalam kepatuhan terhadap setandar pelayanan pulik.

"Saya berharap Ombudsman sebagai penilai survey kepatuhan pelayanan publik dapat menjelaskan secara rinci dan mendetail kepada kami kekurangan-kekurangan yang ada dan solusi untuk memperbaiki kekurangan tersebut, sehingga kami Pemerintah Kabupaten Way Kanan dapat meningkatkan kualitas dalam melaksanakan pelayan publik kepada masyarakat dan masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi," paparnya.

Ia berujar, kepada Kepala SKPD yang melaksanakan pelayanan publik khususnya yang masuk dalam penilaian (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi) agar dapat lebih mencermati dan melaksanakan saran serta solusi perbaikan yang diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam meningkatkan nilai kepatuhan pelayanan publik untuk Tahun 2019 dan seterusnya(.Nusi)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...