• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemda Kota Cirebon dan Ombudsman Gelar Sosialisasi Laporan Publik
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Jum'at, 07/08/2020 •
 
Ombudsman Gelar Sosialisasi Laporan Publik

Cirebon,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menggelar acara sosialisasi tentang tata cara pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat, Jumat (7/8/2020). Acara yang berlangsung di Ruang Adipura Balaikota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon ini diisi oleh perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas dan fungsi Ombudsman dan kami juga mendapat masukan tentang tata cara pengaduan. "Kami dapat beberapa masukan tentang prosedur penyelesaian pengaduan publik tentang pelayanan masyarakat," ujarnya.

Agus menuturkan dengan kehadiran Ombudsman diharapkan pihak-pihak penyelenggara negara bisa lebih baik dalam memberikan pelayanan masyarakat dan keterbukaan informasi. "Perihal keterbukaan informasi juga menjadi salah satu hal yang diadukan masyarakat, maka perlu ada penegasan soal informasi yang dikecualikan," tuturnya.

Pada saat yang sama, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jabar, Noer Ade Purnama mengatakan total laporan tentang pelayanan publik secara nasional maupun Jabar masih kecil. Secara nasional, tambah Noer, kami mencatat ada 10.000 laporan yang masuk pada tahun 2019, bahkan untuk Jawa Barat saja kurang dari 200. "Pengaduan yang masuk dari Jabar kurang dari 200 laporan, tentu ini masih terlalu sedikit jika dibanding jumlah penduduknya," ungkapnya.

Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, kata Noer, dengan produk yang dihasilkan adalah rekomendasi untuk terlapor, jika terlapor adalah Pemda maka terintegrasi dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah yang wajib dilaksanakan Pemda. "Sanksi yang bisa diberikan Ombudsman adalah sanksi administrasi jika telah terbukti ada maladministrasi," terangnya.

Oleh karena itu, kata Noer, terkait pengaduan tentang pelayanan masih belum banyak diketahui oleh masyarakat, maka dari itu dibutuhkan sosialisasi dan pembenahan kanal-kanal pengaduan. "Banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya Ombudsman yang memiliki tugas dan fungsi menerima pengaduan masyarakat tentang pelayanan publik," pungkasnya. (AC212)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...