Pemda Dominan Teradu di Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia - (Berita Kota Makassar)
MAKASSAR, BKM - Dalam
rentang waktu tahun 2020, tercatat ada sebanyak 187 pengaduan masyarakat yang
telah diterima Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Persentasenya, 56
persen atau 122 yang ditindaklanjuti, dan 44 persen atau 65 yang ditutup.
Dari data yang diterima BKM, pengaduan yang dilayangkan oleh masyarakat
disampaikan dengan cara yang berbeda-beda. Melalui surat sebanyak 92, datang
langsung ke kantor sebanyak 53, pesan ke WhatsApp sebanyak 26, telepon ada
enam, website sebanyak lima, tiga melalui email, dan ada pula dengan cara lain.
Mulai Januari, menunjukkan respon pengaduan dari masyarakat yaitu sebesar 21.
Lalu di Februari, terjadi kenaikan dengan jumlah 24 pengaduan. Dan pada Maret
tetap bertahan di angka 24 pengaduan.
Kelompok yang terlapor atau diadukan oleh masyarakat di Sulawesi Selatan
(Sulsel) didominasi substansi laporan dari aspek pertanahan sebanyak 47
pengaduan, kepegawaian sebanyak 36 pengaduan, kemudian kepolisian sebanyak 19
pengaduan, dan pendidikan 16 pengaduan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel Subhan Djoer mengatakan, pengaduan
masyarakat yang diterima di tahun 2020 kebanyakan dari Kota Makassar dengan 89
pelapor, Kabupaten Gowa sebanyak 17 pelapor, dan Kabupaten Bantaeng dengan jumlah
10 pelapor.
"Adapun untuk kelompok terlapornya, pertama pemerintah daerah sebanyak 82, lalu
di instansi pemerintahan 19, dan kemudian di kepolisian 19," kata Subhan, Rabu
(24/02).
Ombudsman RI Perwakilan Sulsel juga menemukan adanya maladministrasi sebanyak
48. Adapun LAHP ditemukan mal dan telah mendapat penyelesaian sebanyak 29,
dijalankan delapan, satu yang dijalankan sebagian, sembilan pada tahap
monitoring, dan satu yang dilimpahkan ke ORI.  Â
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...








