Pembiayaan PPPK Diprediksi Hanya Mampu hingga Juni 2026, Ombudsman Sulbar Gelar Rapat Koordinasi

Majene - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal pelayanan publik melalui perbaikan tata kelola pemerintahan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Wakil Bupati Majene, Rabu (15/4/2026).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq menyampaikan bahwa kehadiran Ombudsman di daerah tidak hanya untuk menerima laporan masyarakat, tetapi juga memastikan tata kelola pemerintahan berjalan optimal, termasuk dalam upaya yang perlu dilakukan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pengelolaan pembiayaan daerah.
"Kita perlu melakukan langkah-langkah nyata untuk mencari solusi terkait persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah daerah saat ini," ungkap Fajar.
Wakil Bupati Majene, Andi Ritamariani, mengapresiasi kehadiran Ombudsman sekaligus memaparkan kondisi fiskal daerah yang saat ini mengalami tekanan. Ia menjelaskan bahwa pengurangan dana transfer ke daerah sebesar sekitar Rp106 miliar berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah.
"Penurunan ini memengaruhi pembiayaan, termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang diperkirakan hanya dapat dibiayai hingga Juni 2026," ujar Andi Ritamariani.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Majene masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya terkait kemungkinan relaksasi anggaran.
Sementara itu, Inspektur Daerah, Kasman Kabil, menjelaskan bahwa dana transfer daerah mengalami penurunan dari sekitar Rp768 miliar menjadi Rp661 miliar. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan anggaran, dimana perbaikan dana transfer masih sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Majene, Fatmawaty, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN, terdapat beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan. Opsi tersebut antara lain pembayaran gaji PPPK untuk beberapa bulan, perpanjangan masa kontrak dengan konsekuensi pembayaran terbatas, serta pemetaan ulang kebutuhan pegawai.
"Alternatif lain yang juga dikaji adalah penyesuaian status sebagian PPPK menjadi paruh waktu. Namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat," imbuhnya. (*)








