• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pelayanan Publik Dinas LH, Disdik, Dishub dan Disnaker Karimun Rendah
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 09/04/2019 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri beserta dengan Jajaran Penyelenggara Pelayanan Publik di Pemkab Karimun

Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 09 September 2008.

Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri menilai, tingkat kepatuhan pelayanan publik Pemkab Karimun periode Mei-Juni tahun 2018 dengan kategori sedang atau zona kuning dengan nilai rata-rata 73,77.

Namun dari 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Karimun, Ombudsman mencatat ada empat diantaranya tingkat kepatuhan pelayanan publiknya rendah atau zona merah. Keempat itu adalah Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker).

Ombudsman membeberkan, tingkat pelayanan izin lingkungan Dinas LH terdapat nilai 61.50, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) 49.50, izin pembuangan limbah cair (SIPLC) 55.50, izin pengumpulan, pemanfaatan dan pengelolaan limbah B3 55.50, dan rekomendasi UKL/UPL 55.50.

Disdik tingkat pelayanan izin pendirian lembaga kursus dan pelatihan dinilai 54.00, izin pendirian pusat kegiatan belajar masyarakat 54.00, izin pendirian TK/TK luar biasa 54.00, pindah rayon 78.00, dan izin operasional sekolah 72.00.

Dishub tingkat pelayanan kartu pengewasan dinilai 32.50, pengujian kendaraan bermotor 56.50, izin trayek 26.60, izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir 26.50.

Disnaker dan Perindustrian, tingkat pelayanan izin pembukaan kantor cabang pelaksanaan penempatan TKI swasta dinilai 38.00, izin tempat tinggal penampungan kantor cabang PPTKIS 38.00, perpanjangan izin mempekerjakan TKA (IMTA) 38.00, pembuatan AK-1/Kartu pencari kerja 44.00, perpanjangan AK-1/kartu pencari kerja 44.00.

Sementara Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan ESDM, Dinas PUPR, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Kesehatan tingkat kepatuhan pelayanan publiknya sedang atau zona kuning.

Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Disparbud, Dinas Sosial tingkat kepatuhan pelayanan publiknya tinggi atau zona hijau.

"Ketegorisasi penilaiannya nilai 0-50 tingkat kepatuhannya rendah atau zona merah, nilai 51-80  sedang atau zona kuning, nilai 81-100 tinggi atau zona hijau". Jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha P saat diwawancarai  wartawan disela-sela menjadi narasumber rapat kerja Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Karimun di gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun, Selasa (9/4/2019) siang.


Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, memberikan materi dalam rapat kerja Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Karimun (Selasa/9/4/2019).


Lagat Parroha memberikan apresiasi dan sangat menyambut baik dilaksanakannya rapat kerja Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Karimun. Sehingga para peserta tersebut mengerti konsep dan paradigma pelayanan publik yang baik.

"Penilaian standar kepatuhan tidak sampai ke tingkat desa  tapi hanya tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jadi di rapat kerja ini adalah kesempatan para Camat, Lurah dan Kepala Desa supaya mengerti begaimana sebenarnya konsep dan paradigma pelayanan publik yang baik," Ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun HM. Firmansyah ditempat yang sama menyampaikan. Secara rata-rata tingkat kepatuhan pelayanan publik Pemkab Karimun masih tinggi dengan nilai 80-an. "4 OPD masih rendah tingkat pelayanan publiknya itu penilaian 2018. Pada tahun lalu seluruh perizinan belum diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Di 2019 ini, seluruh perizinan di masing-masing OPD sudah di  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kita Optimis kepatuhan pelayanan publik masing-masing OPD pada tahun ini semakin meningkat". Katanya,



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...