• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pelapor Sampaikan Testimoni Layanan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Kamis, 28/08/2025 •
 
Testimoni Layanan Ombudsman RI Perwakilan Sultra ( By Bustanil)

Kendari - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara menerima testimoni dari salah satu pelapor yang telah mendapatkan tindak lanjut atas aduan terkait pelayanan publik, Kamis (28/8/2025). Testimoni ini menjadi bukti nyata bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara hadir untuk membantu masyarakat dalam mencari solusi atas persoalan yang mereka hadapi. 

Pelapor menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara yang dinilai responsif dan profesional. Dalam aduannya, pelapor mengungkapkan permasalahan dugaan adanya pembatasan kuota pasien peserta BPJS Kesehatan untuk layanan operasi katarak di salah satu Rumah Sakit Daerah di Sulawesi Tenggara. Permasalahan tersebut dinilai berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang menjadi hak mereka.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan koordinasi bersama pihak terkait guna memastikan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya ini sejalan dengan mandat Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di sektor kesehatan.

Melalui testimoni ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara ingin menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius dan transparan. Proses penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan serta mengutamakan kepentingan publik, sehingga hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan tetap terjamin.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara Mastri Susilo mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kendala atau dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Laporan dapat disampaikan melalui Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, layanan daring, maupun gerai layanan yang rutin dibuka di berbagai daerah.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan laporan, dapat menghubungi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara melalui nomor layanan 0811 240 3737. Ombudsman berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengawasan demi terciptanya pelayanan publik yang adil, transparan, dan berkualitas.







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...