• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Peduli Pelayanan Publik, Wawali Lubuk Linggau Sambangi Ombudsman RI Sumsel
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Selasa, 22/04/2025 •
 
Peduli Pelayanan Publik, Wawako Lubuk Linggau Sambangi Ombudsman RI Sumsel

PALEMBANG- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menerima kunjungan kerja Wakil Walikota (Wawali) Lubuk Linggau Rustam Effendi dan jajaran, pada Senin (21/4/2025). Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ombudsman RI tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Prana Susiko, Kepala Keasistenan Verifikasi dan Penerimaan Laporan Astra Gunawan, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Rahma Awalia dan Calon Asisten Pencegahan Maladministrasi (PCM) Ismiyanti.

Adrian membuka pertemuan dengan menyampaikan sejumlah kegiatan yang telah dilakukan tahun sebelumnya, seperti kajian pelayanan publik mengenai lampu jalan, pengurusan surat pengakuan hak atas tanah, dan di 2025 mengenai pemenuhan aksesabilitas penyandang disabilitas pada fasilitas pelayanan publik. Kajian yang bersumber dari laporan masyarakat tersebut, menghasilkan identifikasi masalah dasar yang terjadi di lapangan dan solusi yang diberikan kepada pemerintah daerah.

"Kajian pelayanan publik yang sudah dilakukan beberapa tahun belakangan mengenai lampu jalan di Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya, kajian mengenai surat pengakuan hak atas tanah di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kota Palembang, dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. Sudah ada saran perbaikan yang diberikan kepada masing-masing Pemkot dan pemda mengenai hal yang harus dilakukan agar masalah pemadaman lampu jalan dan pembuatan surat tanah, tidak menimbulkan masalah. Jadi Pemkot Lubuk Linggau juga bisa mempelajari itu agar masalah yang sama tidak terjadi," paparnya.

Adrian juga mengapresiasi pencapaian Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang memperoleh peringkat pertama dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 se-Sumatera Selatan, dengan nilai akhir sebesar 95.70 (sembilan puluh lima koma tujuh puluh) Kategori A (Kualitas Tertinggi).

"Dengan hasil tersebut, saya berharap Pemerintah Kota Lubuk Linggau dapat mempertahankan bahkan meningkatkan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di tahun-tahun berikutnya, karena masih bisa ditingkatkan lagi nilainya agar bisa masuk dalam lima besar nasional," harapnya.

Selanjutnya, Adrian juga menambahkan ada beberapa laporan masyarakat terkait layanan OPD Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang saat ini sedang berproses di Keasistenan PVL dan Keasistenan PL. Terhadap laporan tersebut, pihaknya meminta agar Wawali Lubuk Linggau dapat menjadikannya sebagai prioritas untuk ditindaklanjuti.

"Kami meminta agar laporan maupun calon laporan masyarakat ini diprioritaskan tindaklanjutnya oleh Pemkot Lubuk Linggau. Untuk sementara waktu, kami akan melakukan permintaan klarifikasi via zoom karena terdampak efisiensi anggaran. Kedepan, kami juga minta ada semacam vocal point/nara hubung dari Pemkot Linggau untuk menindaklanjuti laporan masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, bertepatan dengan dua bulan masa jabatan sebagai Wakil Walikota Lubuk Linggau, Rustam Effendi berupaya untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Lubuk Linggau.

"Saya menjabat Wawali Lubuk Linggau baru dua bulan. Oleh karenanya, untuk mendapatkan masukan terkait permasalahan pelayanan publik di Sumatera Selatan, utamanya mengenai peningkatan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Kota Lubuk Linggau. Saya sengaja meminta waktu kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel untuk bertemu, berdiskusi mengenai cara peningkatan hasil penilaian tersebut, termasuk juga persoalan lain terkait layanan publik di Kota Lubuk Linggau," ungkap Rustam.

Ia menjelaskan, masukan dan arahan dari Ombudsman RI terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Lubuk Linggau menjadi patokan dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat Lubuk Linggau.

"Walaupun background saya birokrat, input dari lembaga negara seperti Ombudsman RI ini menjadi hal mutlak bagi saya untuk memberikan pelayanan berkualitas bagi masyarakat. Kebetulan kita memiliki kesamaan visi dan misi dalam memperbaiki tatakelola pemerintahan, jadi diskusinya pasti akan memberikan manfaat yang besar dalam mengambil kebijakan dimasa mendatang," terangnya.

Selanjutnya, Rustam menyambut baik semua masukan, saran, dan informasi mengenai laporan masyarakat di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Termasuk pembentukan narahubung di Pemerintah Kota Lubuk Linggau agar penyelesaian permasalahan pelayanan publik di Kota Lubuk Linggau dapat terselesaikan secara efektif dan efisien. Selain itu, Rustam juga menyampaikan bahwa akan memperioritaskan upaya perbaikan pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat seperti di bidang kesehatan dan pendidikan, yang salah satunya saat ini adalah telah berupaya untuk memperbaiki sistem pelayanan publik di bidang pendidikan dengan memberikan seragam gratis baik di sekolah negeri maupun swasta.

Sebagai penutup, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Lubuk Linggau Endy Ekaputro menyampaikan bahwa telah menjalankan saran perbaikan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dengan memindahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang saat ini telah berlokasi di pusat kota untuk memudahkan berjalannya sistem pelayanan publik di Kota Lubuk Linggau.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...