• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pastikan Standar Pelayanan, Anggota Ombudsman RI Datangi Dua Kabupaten di Lampung
PERWAKILAN: LAMPUNG • Rabu, 06/10/2021 •
 

Bandar Lampung - Dalam rangka supervisi Penilaian Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, beserta jajaran menyambangi Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Selatan guna meninjau Standar Pelayanan Publik yang sebelumnya telah dinilai oleh Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Rabu (6/10/2021)

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani, beserta jajaran. Bupati Tanggamus menyampaikan rasa terima kasih kepada Ombudsman RI sudah berkenan hadir di Tanggamus untuk melakukan supervisi.

Dalam kunjungannya ke DPMPTSP Kabupaten Tanggamus, Dadan melihat proses pelayanan di OPD tersebut secara langsung guna memastikan penilaian yang sudah dilakukan.

"OPD harus mampu melakukan inovasi pelayanan dalam berbagai kondisi, baik kondisi terbatas maupun kondisi memadai," ujar Dadan.

Dewi berharap kehadiran Ombudsman mampu memberikan penilaian yang objektif kepada Kabupaten Tanggamus, sehingga pemerintah daerah mampu memperbaiki kekurangan pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus.

Selanjutnya di Kabupaten Lampung Selatan, kunjungan juga diterima langsung oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto beserta jajaran.

"Pelayanan di DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan sudah harus paham terkait tentang pentingnya "Branding" Pelayanan Publik. Artinya memiliki keunikan dalam pelayanan, misal rutin mengadakan jemput bola atau pelayanan on the spot, sehingga masyarakat yang akan menyebarkan "Branding" pelayanan tersebut," ungkap Dadan.

Dadan juga menyampaikan beberapa hal terkait proses supervisi Penilaian Kepatuhan yang dilakukan. Diantaranya yaitu beberapa standar pelayanan saat ini telah semakin terpenuhi jika dibandingkan pada saat pelaksanaan survei pada September lalu. Namun juga mengingatkan masih dibutuhkan koordinasi antarinstansi khususnya dalam pelaksanaan pelayanan perizinan yang membutuhkan pertimbangan teknis dari dinas teknis. Hal tersebut mengingat pentingnya standar pelayanan publik untuk diselenggarakan di setiap instansi, meskipun pelayanan perizinan telah dilimpahkan seluruhnya ke DPMPTSP, namun pelayanan di tiap instansi tidak hanya pelayanan perizinan, tapi juga terdapat pelayanan lainnya seperti pelayanan barang dan jasa.

Sementara itu Nanang Ermanto menyampaikan akan berupaya sekuat mungkin dengan gotong royong untuk mendorong pelayanan publik lebih baik.

"Kami menyambut baik kunjungan tim Ombudsman, kami akan terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik," ungkap Nanang.

Di akhir, Dadan menyampaikan ke depannya penilaian pelayanan publik tidak hanya akan menilai ketersediaan namun juga bagaimana hal tersebut dalam pengimplementasiannya dan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas.

"Tantangan kedepan akan lebih lagi, karena sudah tidak berbicara ada atau tidaknya standar pelayanan publik namun bagaimana kualitas pelayanan publik yang diberikan," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...