• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pastikan Penerimaan Siswa Baru Tahun 2026 Transparan, Ombudsman Jambi Buka Posko Pengaduan
PERWAKILAN: JAMBI • Jum'at, 05/06/2026 •
 
Jelang SPMB 2026, Ombudsman Jambi Buka Posko Pengaduan

JAMBI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi mengambil langkah proaktif guna memastikan layanan pendidikan terbebas dari maladministrasi serta menjamin transparansi dalam penerimaan siswa. Komitmen pengawasan pelayanan dasar tersebut diwujudkan melalui pembukaan Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 tingkat SMA dan SMP sederajat yang beroperasi menjelang masa seleksi. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, membenarkan agenda strategis tersebut pada Kamis (4/6/2026). Ia memaparkan bahwa pihaknya telah membangun jejaring komunikasi dengan Dinas Pendidikan serta pihak sekolah guna menyukseskan pengawasan SPMB, sekaligus memastikan setiap keluhan akan ditangani secara terukur menggunakan prinsip Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

"Karena pelaksanaan SPMB ini relatif singkat, Ombudsman memanfaatkan jejaring yang ada untuk bisa menyelesaikan laporan secara cepat. Laporan-laporan yang masuk akan ditindaklanjuti saat itu juga," ujar Saiful

Saiful memaparkan bahwa melalui keberadaan posko ini, Ombudsman akan menangani laporan pengaduan tanpa mengharuskan masyarakat menunggu persyaratan administrasi dilengkapi terlebih dahulu. Penerapan mekanisme RCO ini secara khusus dilakukan oleh Ombudsman untuk menangani kasus-kasus yang bersifat urgen dan mendesak, seperti urusan akses pendidikan.

"Kita akan langsung tindak, administrasi bisa menyusul kemudian," sebutnya.

Selain mempersiapkan kanal pengaduan, Saiful juga mengingatkan agar Dinas Pendidikan dan panitia penyelenggara SPMB di tiap-tiap sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa urusan pendidikan merupakan hak dasar manusia yang wajib dipenuhi dan difasilitasi oleh negara dengan sebaik-baiknya.

"Pendidikan adalah hak. Jangan sampai ada hak masyarakat yang dizalimi karena pelaksanaan SPMB yang buruk," tegasnya.

Sebagai informasi, masyarakat dapat mengakses layanan posko pengaduan ini dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman Jambi. Selain pelayanan tatap muka, pelapor juga dapat memanfaatkan kemudahan akses pengaduan secara daring melalui layanan WhatsApp (WA) resmi Ombudsman Jambi di nomor 0811 959 3737.(ORI-Jambi)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...