Pastikan Penanganan Laporan Pemilu Berjalan Lancar, Ombudsman Kalsel Sambangi Bawaslu Kalsel
Banjarmasin - Dalam rangka pemantauan penanganan laporan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Kalimantan Selatan 27 November 2024 mendatang, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan sambangi kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada Senin (28/10/2024) di Jalan RE Martadinata, Kertak Hulu Ilir Banjarmasin.
Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalsel dilakukan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman, dalam rangka memastikan proses pengawasan pelanggaran pemilu, "Kami bermaksud melakukan koordinasi terkait proses penanganan laporan pelanggaran pemilu, mengingat sebelumnya pernah masyarakat menyampaikan konsultasi ke Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan terkait layanan penanganan laporan pelanggaran pemilu. Sehingga perlu dipastikan bahwa ruang untuk pelaporan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hadi
Akhmad Mukhlis, Koordinator Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel menyambut baik kedatangan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan. Mukhlis menjelaskan ada beberapa laporan pelanggaran pemilu ydang disampaikan ke Bawaslu, dan sedang dalam proses penanganan sesuai dengan ketentuan dengan jangka waktu tiga hari dan dapat ditambah dua hari (total lima hari) untuk menyelesaikan suatu laporan pelanggaran pemilu.
Lebih lanjut Muklis menyampaikan bahwa laporan pelanggaran pemilu cukup beragam, mulai dari dugaan pengrusakan alat peraga kampanye, hingga terkait dugaan adanya praktek politik uang atau sering disebut money politic. Baik dari laporan yang berdimensi mudah, hingga laporan dengan dimensi sulit. Sehingga membutuhkan konsentrasi dan perhatian khusus terkait penanganan laporan pelanggaran pemilu tersebut
Kegiatan pemantauan dan koordinasi tersebut merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan Ombudsman RI, sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu dan memastikan agar hak warga negara dalam pesta demokrasi di proses dengan baik, guna menjamin kepastian dalam layanan pelaporan pelanggaran pemilu. Sehingga kedepannya terwujud pengawasan pemilu yang efektif, transparan dan berkeadilan