Pastikan Kuota Siswa Adil, Ombudsman Kalbar Evaluasi SPMB Kubu Raya

KUBU RAYA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat mengintensifkan pengawasan lapangan guna menjamin penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Kubu Raya bebas dari praktik maladministrasi dan diskriminasi. Intervensi strategis ini diwujudkan melalui agenda pemantauan langsung pada Selasa (7/7/2026) untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam agenda pengawasan tersebut, tim Ombudsman Kalbar turun langsung membedah tata kelola penerimaan di sejumlah entitas pendidikan, yakni SD Negeri 14 Sungai Raya dan SMP Negeri 2 Sungai Raya. Rangkaian peninjauan ini kemudian diakhiri dengan forum evaluasi strategis bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kubu Raya.
Saat membedah lokus pertama di SD Negeri 14 Sungai Raya, tim mendapati sekolah membuka 3 rombongan belajar (rombel) dengan Rencana Daya Tampung (RDT) 84 murid. Dari hasil pantauan, jalur domisili menjadi prioritas dengan pendaftar terbanyak, sementara jalur afirmasi terpantau nihil peminat dan jalur mutasi belum memenuhi kuota ketersediaan kursi.
Pemandangan serupa terpotret di SMP Negeri 2 Sungai Raya yang menyediakan 7 rombel dengan RDT 224 murid. Tingginya animo pendaftar pada jalur domisili membuat sistem daring secara otomatis melakukan penyesuaian (shifting) sisa kuota dari jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi yang tidak terisi penuh ke jalur domisili. Hal ini dilakukan agar daya tampung sekolah dapat terserap secara maksimal.
Kendati sistem otomasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme standar SPMB, Ombudsman Kalbar memetakan adanya tantangan di lapangan berupa rentannya kesalahpahaman publik. Minimnya literasi dan sosialisasi komprehensif mengenai mekanisme pergeseran kuota lintas jalur ini dinilai berpotensi memicu polemik atas hasil akhir pengumuman di tengah masyarakat.
Selain itu, tim pengawas juga menemukan sejumlah celah administratif. Di antaranya, masih terdapat sekolah yang tidak menempelkan pengumuman hasil seleksi secara fisik pada papan informasi. Kondisi ini dinilai menyulitkan orang tua wali yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan digital. Tim juga mendapati institusi yang belum mampu menunjukkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Panitia SPMB, serta absennya kanal pengaduan khusus (helpdesk) di level sekolah sebagai garda terdepan penanganan keluhan warga.
Terlepas dari catatan evaluasi tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah, turut mengapresiasi komitmen Pemkab Kubu Raya yang secara progresif memperluas jangkauan digitalisasi pendidikan. Hal ini terbukti dari lonjakan partisipasi SPMB daring tingkat SD yang meroket dari 35 menjadi 45 sekolah, serta jenjang SMP dari 25 menjadi 35 sekolah. Pemkab juga telah memagari pelaksanaan SPMB dari praktik pungli melalui regulasi Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 243/DIKBUD/2026.
Guna menyempurnakan tatanan regulasi, Tariyah dalam forum bersama Disdikbud mendorong percepatan revisi Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB ke depan. Pihaknya merekomendasikan standardisasi syarat dokumen kelahiran, sinkronisasi data jalur domisili dan afirmasi dengan instansi kependudukan/sosial, klasifikasi spesifik untuk prestasi akademik/nonakademik, serta pewajiban integrasi kanal pengaduan (helpdesk) di dalam klausul Juknis.
"Ombudsman mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPMB, termasuk perluasan pelaksanaan secara daring. Beberapa catatan yang kami sampaikan merupakan masukan konstruktif agar pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun mendatang semakin baik, memberikan kepastian kepada masyarakat, serta meminimalkan potensi maladministrasi," ujar Tariyah.
Sebagai informasi, pengawasan SPMB ini merupakan agenda fundamental Ombudsman RI dalam menjamin mutu pemenuhan hak pelayanan dasar masyarakat. Sinergitas berkelanjutan antara instansi pemerintah, satuan pendidikan, dan otoritas pengawas diharapkan mampu mengokohkan ekosistem pendidikan yang inklusif, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didik. (ORI-Kalbar)








