Pasien Covid-19 di Sumbar Bertambah, Ini Rekomendasi Ombudsman

Padang, Prokabar - Berdasarkan data https://corona.sumbarprov.go.id/ saat ini jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 9 kasus, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 1.898 kasus dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) sebanyak 49 Kasus, Senin (30/3).
Terkait kondisi tersebut Ketua Ombudsman RI menerbitkan Surat Edaran No.8 tahun 2020, dan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menindaklanjutinya dengan membentuk Tim Khusus pengawasan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) baik di Lingkungan Kerja Ombudsman Republik Indonesia maupun pada instansi penyelenggara pelayanan publik.
Kepala Keasistenan PVL (Penerimaan Verifikasi Laporan) Yunesa Rahma melalui keterangan tertulisnya menjelaskan isi SE Ketua Ombudsman RI guna pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kantor diantaranya, pelaksanaan Work From Home dalam mengefesiensi kinerja dan physical distancing.
"Selain itu juga mengarahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi ataupun melapor ataupun memberikan keterangan untuk lebih mengutamakan via telepon, email, sosial media, surat, dan website." ungkapnya, Senin (30/3).
Selain itu, juga Penyediaan hand sanitizer untuk masyarakat yang datang ke kantor, Pembatasan kontak fisik antara petugas dan masyarakat yang datang ke kantor, Pembatasan kegiatan keluar Kantor.
"Penerapan jam kerja khusus yakni hari Senin-Kamis pukul 09.30-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.00 WIB, dan untuk hari Jumat pukul 09.30-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB, yang berlaku mulai tanggal 16 Maret lalu sampai 31 Maret 2020 esok" sambungnya.
Sementara itu, berkaitan dengan adanya kasus positif yang dialami oleh 2 orang pimpinan Ombudsman RI di pusat, Ketua Ombudsman RI melalui edaran elektronik mengarahkan kantor Perwakilan menutup layanan konsultasi/laporan masyarakat untuk sementara waktu, dan lebih memaksimalkan layanan daring baik berupa email, telepon, sosial media, website dan sebagainya.
"Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, saat ini menyediakan layanan daring, Telepon, Whatsapp, Line, Telegram dinomor +62 811-9553-737 , Telepon Kantor 0751-892521 dan Email: pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id,"s sambungnya.
Dua pekan sejak diberlakukan kondisi ini pendemi Covid-19, tercatat penurunan masyarakat yang datang langsung untuk melapor atau berkonsultasi.
"Jumlah Konsultasi dan Laporan Masyarakat di Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat 16 hingga 30 Maret 2020 hanya 11 dimana 5 Konsultasi, dan 6 Laporan. Untuk saluran pengaduan, konsultasi tiga datang langsun dan dua melalui WhatsApp. Sementara laporan masyarakat datang langsung dan melalui surat hanya satu, sementara melalui WhatsApp ada empat," rincinya.
Dari data tersebut dirinya menjelaskan terjadinya penurunan konsultasi dan laporan masyarakat diakibatkan adanya Pandemi Covid-19, namun dalam tahap pemeriksaan dan penyelesaian laporan terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Metode bekerja Work From Home untuk laporan tahun 2019 menunjukan angka penyelesaian mencapai 90 %.
Selain itu, Pandemi Virus Covid-19 berefek pada banyak aspek masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi. Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sampai hari ini telah menerima laporan terkait kelangkaan harga masker dan hand sanitizer, begitu juga konsultasi beberapa masyarakat yang mengeluhkan masih bekerja dikantor seperti guru.
Ombudsman RI Sumbar juga memantau karantina wilayah yang telah dilakukan oleh beberapa Kota/Kabupaten di Sumatera Barat dalam memutus penyebaran Covid-19.
"Selain itu juga memperingati pimpinan daerah/instansi atau lembaga untuk tidak melaksanakan kegiatan seremonial dan acara lain yang dapat mengundang keramaian, mengingat bahwa acara/seremoni yang menyebabkan keramaian merupakan kegiatan berisiko tinggi menyebarkan Covid-19 serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas, untuk itu disarankan memanfaatkan teknologi informasi seperti Live Streaming, tanpa mengundang awak media untuk hadir secara fisik guna meliput." ungkapnya
Dalam hal bantuan apapun seperti Alat Pelindung Diri (APD), alat kesehatan dan obat-obatan, serta realokasi APBD agar nantinya terbuka dan transparan kepada publik, karena hal tersebut akan penting apabila pelaksanaan karantina wilayah dilakukan di daerah, banyak masyarakat terdampak yang tidak dapat berkerja dirumah seperti pekerja sektor informal membutuhkan bantuan pemerintah.
Ombudsman juga menghimbau, selama kondisi darurat wabah Covid-19 agar jurnalis dan awak media mengabaikan segala undangan peliputan secara fisik. (rel)








