Pantau SPMB SMP Swasta Muhammadiyah, Ombudsman Babel Soroti Tantangan Daya Saing Sekolah Swasta

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Swasta Muhammadiyah Pangkalpinang pada Jumat (19/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan SPMB guna memastikan layanan pendidikan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperoleh gambaran pelaksanaan SPMB pada satuan pendidikan swasta.
Tim Ombudsman Bangka Belitung diterima oleh Kepala Tata Usaha sekaligus Ketua Panitia SPMB SMP Swasta Muhammadiyah Pangkalpinang, Supi. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari pemantauan yang sebelumnya dilakukan Ombudsman Babel pada sejumlah sekolah negeri tingkat pendidikan dasar di Kota Pangkalpinang.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menjelaskan bahwa pengawasan pada sekolah swasta penting dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi pelaksanaan SPMB serta berbagai tantangan yang dihadapi sekolah swasta dalam memperoleh peserta didik baru.
"Setelah melakukan pemantauan pada sejumlah sekolah negeri, Ombudsman Babel juga perlu melihat bagaimana praktik penyelenggaraan SPMB di sekolah swasta. Dengan demikian, kami dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan SPMB di Kota Pangkalpinang," ujar Fither.
Berdasarkan hasil pemantauan, hingga 18 Juni 2026 jumlah calon peserta didik yang mendaftar di SMP Swasta Muhammadiyah Pangkalpinang tercatat sebanyak 21 orang. Sementara itu, sekolah menetapkan daya tampung sebanyak 128 siswa yang akan dibagi ke dalam empat rombongan belajar.
Pihak sekolah menyampaikan bahwa sebagai sekolah swasta yang berada di wilayah Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Gerunggang, mereka berharap kelebihan pendaftar dari sekolah negeri di sekitar wilayah tersebut dapat menjadi potensi peserta didik bagi SMP Swasta Muhammadiyah. Namun demikian, dalam beberapa tahun terakhir jumlah pendaftar cenderung mengalami penurunan.
Pada Tahun Ajaran 2025/2026 misalnya, sekolah hanya menerima 47 siswa dari daya tampung yang tersedia sebanyak 96 siswa. Kondisi tersebut mendorong sekolah untuk membuka masa pendaftaran lebih panjang hingga 3 Juli 2026. Berbeda dengan sekolah negeri, proses penerimaan peserta didik di SMP Swasta Muhammadiyah juga tidak menggunakan mekanisme jalur sebagaimana diatur dalam ketentuan SPMB untuk sekolah negeri.
Menanggapi kondisi tersebut, Fither menyampaikan bahwa persoalan keberlangsungan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB telah menjadi perhatian Ombudsman Babel dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, menurutnya, terdapat sekolah swasta di Kota Pangkalpinang yang pada akhirnya tidak dapat melanjutkan operasional karena minimnya jumlah peserta didik.
"Permasalahan sekolah swasta dalam memperoleh peserta didik baru bukanlah hal yang baru. Dalam beberapa tahun terakhir, Ombudsman terus mencermati kondisi ini karena terdapat sekolah swasta yang kesulitan mendapatkan siswa hingga akhirnya tidak lagi beroperasi. Padahal, keberadaan sekolah swasta juga memiliki peran penting dalam mendukung layanan pendidikan bagi masyarakat," ujar Fither.
Menurut Fither, diperlukan strategi dan perhatian bersama dari para pemangku kepentingan agar sekolah swasta dapat terus bertahan dan berkembang. Selain menjaga keberlangsungan satuan pendidikan swasta, langkah tersebut juga dapat menjadi salah satu solusi dalam mengurai persoalan kelebihan kapasitas pada sekolah negeri tertentu di Kota Pangkalpinang.
"Ombudsman berharap pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus mencari formulasi yang tepat agar sekolah swasta tetap memiliki daya saing dan kesempatan berkembang. Dengan demikian, pemerataan akses pendidikan dapat terwujud dan persoalan over kapasitas pada beberapa sekolah negeri juga dapat diminimalisir," tutup Fither.
Ombudsman Babel akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 pada berbagai satuan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari upaya mendorong pelayanan pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. (*)








