• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pantau PPDB, Ombudsman Papua Barat masih Temukan Pelanggaran  di Sejumlah Sekolah
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Kamis, 05/07/2018 •
 
Orideknews.com, MANOKWARI – Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat memantau Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dari rilis yang diterima www.orideknews.com, Rabu (4/7/2018) pemantauan tim Ombudsman difokuskan

pada dua Kabupaten yaitu kabupaten Manokwari dan Kabupaten Kaimana pada jenjang pendidikan di

tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas.

Dari pemantauan kesejumlah sekolah Tim masih menemukan pelanggaran yang dianggap menyalahi

Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru.

Pelanggaran itu terkait peraturan daerah terkait PPDB yang dikeluarkan oleh Gubernur maupun Bupati

sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2018 guna

mengatur lebih lanjut mengenai proses PPDB di daerah.

Hal tersebut mengakibatkan banyak sekolah membuat aturan sendri terkait waktu pelaksanaan dan

prosedur pelaksanaan. Bahkan di kabupaten Kaimana beberapa sekolah tidak mengetahui terkait

Permendikbud 14 tahun 2018.


Tidak hanya itu, Kabupaten Kaimana tahun 2018 juga belum melaksanakan sistem zonasi karena

kapasitas rombongan belajar masih dapat menampung peserta didik yang mendaftar.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Nortbertus mengatakan permsalahan PPDB yang

ditemukan didaerah adalah masih dipungutnya biaya PPDB, padahal telah dijelaskan pada pasal 18

permendikbud 14 tahun 2018 bahwa sekolah penerima dana bos dan bosda biaya PPDB dibebankan

pada dana bos.

Namun pihak sekolah masih memungut dari calon siswa dengan alasan bahwa keterlambatan pencairan

dana bos akan berdampak pada calon siswa.


Selain itu, Pemda belum memliki komitmen untuk dapat menekan biaya dengan membantu mencari

solusi hal tersbut. "Di beberapa SMP di kabupaten kaimana menyatakan biaya seragam tersebut biasanya

akan di kembalikan apabila ada bantuan dari Pemda tetapi untuk SMA yang sudah di alihkan di Provinsi

tahun 2018 ini sudah tidak menerima bantuan pengganti seragam," Beber Nortbertus.

Nortbertus menambahkan permasalahan seperti itu harus menjadi perhatian sekolah, masyarakat bahkan

pemda karena merupakan masalah yg terjadi selama bertahun-tahun





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...