Pantau PPDB, Ombudsman Papua Barat masih Temukan Pelanggaran di Sejumlah Sekolah
Dari rilis yang diterima www.orideknews.com, Rabu (4/7/2018) pemantauan tim Ombudsman difokuskan
pada dua Kabupaten yaitu kabupaten Manokwari dan Kabupaten Kaimana pada jenjang pendidikan di
tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas.
Dari pemantauan kesejumlah sekolah Tim masih menemukan pelanggaran yang dianggap menyalahi
Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru.
Pelanggaran itu terkait peraturan daerah terkait PPDB yang dikeluarkan oleh Gubernur maupun Bupati
sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2018 guna
mengatur lebih lanjut mengenai proses PPDB di daerah.
Hal tersebut mengakibatkan banyak sekolah membuat aturan sendri terkait waktu pelaksanaan dan
prosedur pelaksanaan. Bahkan di kabupaten Kaimana beberapa sekolah tidak mengetahui terkait
Permendikbud 14 tahun 2018.
Tidak hanya itu, Kabupaten Kaimana tahun 2018 juga belum melaksanakan sistem zonasi karena
kapasitas rombongan belajar masih dapat menampung peserta didik yang mendaftar.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Nortbertus mengatakan permsalahan PPDB yang
ditemukan didaerah adalah masih dipungutnya biaya PPDB, padahal telah dijelaskan pada pasal 18
permendikbud 14 tahun 2018 bahwa sekolah penerima dana bos dan bosda biaya PPDB dibebankan
pada dana bos.
Namun pihak sekolah masih memungut dari calon siswa dengan alasan bahwa keterlambatan pencairan
dana bos akan berdampak pada calon siswa.
Selain itu, Pemda belum memliki komitmen untuk dapat menekan biaya dengan membantu mencari
solusi hal tersbut. "Di beberapa SMP di kabupaten kaimana menyatakan biaya seragam tersebut biasanya
akan di kembalikan apabila ada bantuan dari Pemda tetapi untuk SMA yang sudah di alihkan di Provinsi
tahun 2018 ini sudah tidak menerima bantuan pengganti seragam," Beber Nortbertus.
Nortbertus menambahkan permasalahan seperti itu harus menjadi perhatian sekolah, masyarakat bahkan
pemda karena merupakan masalah yg terjadi selama bertahun-tahun