Pantau PPDB 2022, Ombudsman Sulbar Turun Langsung ke Lapangan

MAMUJU - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat melakukan kunjungan kepada sekolah-sekolah dalam rangka pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat SD, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA di Kabupaten Mamuju, Jumat (17/6/2022).
Kegiatan ini dilatarbelakangi bahwa di tahun ini, PPDB telah menerapkan beberapa jalur penerimaan, di antaranya jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi. Oleh karenanya, Ombudsman RI Sulbar akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memantau secara menyeluruh proses tersebut.
Ketua Tim Pemantauan PPDB Ombudsman RI, Ayu Saputri mengatakan bahwa pengawasan harus dilakukan, mengingat PPDB adalah momen yang penting dimana orang tua memiliki antusias yang besar untuk menyekolahkan anaknya, namun harus berhadapan pada masalah-masalah yang berpotensi menimbulkan maladministrasi.
"Melakukan pengawasan PPDB ini adalah salah satu upaya kami dalam mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses PPDB mengingat banyaknya orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah terbaik yang mungkin memiliki jarak yang jauh dari tempat tinggal, sedangkan di sekitar lingkungan rumah mereka sudah ada sekolah lain," jelas Ayu.Â
Menambahkan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan menyeluruh.
"Kami terus melakukan pemantauan terkait PPDB ini setiap tahunnya. Oleh karenanya di tahun ini, kami akan melakukan pemantuan secara langsung terkait sejauh mana proses yang telah di lakukan, apakah sudah sesuai dengan juknis yang telah di tetapkan oleh dinas terkait atau tidak," tegas Lukman Umar.
Ia juga menambahkan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi pada proses PPDB untuk segera melaporkan ke Ombudsman RI.
"Besar harapan saya proses PPDB ini dapat berjalan lancar. Jika diduga terjadi maladministrasi, maka segera melapor kepada kami melalui kanal pengaduan di nomor 081-124-3737 atau melalui media sosial @ombudsmanrisulbar 137," tutup Lukman.








