• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pantau PMBM MIN 1 Bangka, Ombudsman Babel Petakan Potensi Keluhan dan Perbaikan Layanan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 19/05/2026 •
 

Bangka - Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengawasan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 di MIN 1 Bangka, pada Selasa (19/5/2026). Dalam kunjungan tersebut, tim Ombudsman Bangka Belitung diterima oleh Wakil Kepala Kesiswaan Madrasah, Arini dan bersama Ibu Dini selaku Staf Tata Usaha MIN 1 Bangka, Dini.

Berdasarkan hasil pemantauan, proses PMBM di MIN 1 Bangka dibuka dalam dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung sejak 2 Maret hingga 15 Mei 2026 dengan jumlah pendaftar sebanyak 26 calon siswa. Sementara itu, gelombang kedua dijadwalkan berlangsung pada 25 Mei hingga 30 Juni 2026.

Pada Tahun Ajaran 2026/2027, MIN 1 Bangka menyediakan tiga rombongan belajar dengan total daya tampung sebanyak 84 siswa. Informasi terkait jadwal, mekanisme pendaftaran, hingga daya tampung telah diumumkan secara terbuka melalui brosur, papan pengumuman madrasah, dan media sosial sekolah.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither menyampaikan bahwa pengawasan dengan metode on the spot melalui random sampling dilakukan untuk memotret secara langsung proses penyelenggaraan PMBM di lapangan sekaligus memetakan potensi keluhan masyarakat terhadap layanan penerimaan murid baru.

"Pengawasan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama agar penyelenggaraan PMBM ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Bangka Belitung mencatat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, diantaranya belum adanya legalitas pembentukan panitia PMBM meskipun proses pendaftaran telah dimulai. Secara teknis, pelaksanaan pendaftaran sementara masih mengacu pada pola pelaksanaan tahun sebelumnya oleh pihak madrasah.

Selain itu, Ombudsman Babel juga mencatat belum adanya pengaturan lebih lanjut di tingkat madrasah sebagai turunan dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025. Ketersediaan kanal pengaduan khusus beserta standar pengelolaan pengaduan juga menjadi perhatian dalam pengawasan tersebut.

Ombudsman Babel turut menyoroti penggunaan buku pendamping di luar buku teks utama yang disediakan sekolah, seperti buku Bupena. Meskipun tidak disampaikan sebagai kewajiban, penggunaan buku tersebut secara rutin dalam proses pembelajaran dinilai perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persepsi sebagai kebutuhan wajib bagi orang tua siswa.

Ombudsman Babel mendorong agar pihak madrasah segera menetapkan panitia PMBM beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, termasuk memperkuat mekanisme pengaduan bagi masyarakat.

"Hal-hal teknis yang belum diatur secara rinci dalam ketentuan pusat dapat diperjelas melalui kebijakan internal madrasah. Selain itu, penggunaan buku pendamping di luar buku teks utama juga perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa," pungkasnya





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...