Pantau PMBM di MIN 1 Bangka Tengah, Ombudsman Babel Dorong Transparansi dan Pengelolaan Pengaduan

Bangka Tengah - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengawasi pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun 2026 di MIN 1 Bangka Tengah Desa Belilik pada Selasa, (12/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin Ombudsman Babel dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian layanan bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, tim Ombudsman Babel diterima langsung oleh Kepala Madrasah, Susmi Astuti. Pihak madrasah menyampaikan bahwa proses PMBM di MIN 1 Bangka Tengah telah memasuki tahap pengumuman hasil penerimaan pada 20 April 2026, sementara proses pendaftaran sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 13 hingga 17 April 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan, Ombudsman Babel menemukan adanya penutupan pendaftaran lebih awal pada 15 April 2026 karena daya tampung yang tersedia telah terpenuhi. Adapun daya tampung yang disediakan oleh madrasah sebanyak 2 rombongan belajar (rombel) dengan kapasitas masing-masing 28 siswa atau total sebanyak 56 siswa.
Namun demikian, pihak madrasah tetap menerima tambahan 8 orang pendaftar yang sebelumnya belum diterima. Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither menyampaikan bahwa kondisi tersebut menjadi catatan penting agar ke depan proses perencanaan penerimaan peserta didik dapat dilakukan lebih optimal dan terukur.
"Kami memahami adanya kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan, namun kebijakan yang diambil di luar perencanaan awal tetap harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam proses penerimaan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa transparansi informasi menjadi hal yang penting dalam setiap tahapan PMBM, termasuk apabila terdapat perubahan kebijakan akibat kondisi tertentu di lapangan.
"Madrasah perlu memastikan bahwa seluruh informasi terkait kuota, jadwal, hingga perubahan kebijakan dapat diakses dan dipahami masyarakat secara jelas. Transparansi merupakan bagian penting dalam pelayanan publik yang baik," tambahnya.
Selain itu, Ombudsman Babel turut mendorong penguatan pengelolaan pengaduan di lingkungan madrasah. Menurutnya, keberadaan standar pengelolaan pengaduan diperlukan agar masyarakat memiliki kanal yang jelas ketika mengalami kendala atau ingin menyampaikan keberatan selama proses PMBM berlangsung.
"Kami mendorong agar setiap madrasah memiliki standar pengelolaan pengaduan yang jelas, mulai dari penugasan petugas pengelola pengaduan hingga standar waktu pelayanan pengaduan. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian layanan," jelasnya.
Ombudsman Babel berharap hasil pengawasan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik pada pelaksanaan PMBM di tahun-tahun mendatang. (*)








