Pantau Pelayanan Publik Bidang Kesehatan, Ombudsman RI Kunjungi BLUD RSUD Kab. Manokwari
Manokwari - Layanan kesehatan menjadi perhatian dan isu penting dalam menjalankan tugas dan fungsi kerja dari Ombudsman RI selaku Lembaga Negara Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Berdasarkan hal tersebut, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng melakukan pemantauan fasilitas kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Kabupaten Manokwari , Jumat (19/09/2024).
Robert melakukan pemantauan pada beberapa ruang layanan seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan ruang farmasi pada RSUD tersebut, disamping itu juga melakukan dialog dengan masyarakat yang sedang berobat.
Hasil pemantauan ini ditemukan adanya permasalahan konektivitas antara data administrasi kependudukan (adminduk) dan juga pada kepesertaan pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih sering bermasalah kemudian juga kepesertaan BPJS yang tidak aktif sehingga membuat adanya complain dari masyarakat kepada Pihak RSUD serta juga keberpihakan pemerintah daerah dalam hal biaya kesehatan yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, Robert juga melakukan diskusi bersama tenaga kesehatan (nakes) terkait hak-hak mereka.
Robert berharap adanya perubahan bertahap menuju perbaikan pelayanan oleh pihak RSUD kepada masyarakat tetapi juga adanya pemenuhan hak-hak nakes RSUD Manokwari.
Pada kegiatan tersebut, Robert didampingi langsung oleh Direkur BLUD RSUD Manokwari drg. Yenni Lefaan dan Sekretaris BLUD RSUD Samjar Manobi serta juga Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat Yules M. Rumbewas.
Siltonus Disyan Paa
Asisten Ombudsman RI