• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

ORI: Kantor Pertanahan Lain Harus Diobservasi
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Kamis, 08/03/2018 •
 
Illustrasi by Jatengtoday

Kasus OTT Kejaksaan Negeri Kota Semarang terhadap empat pejabat dan staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang atas dugaan suap dan atau pungutan liar (pungli) mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng.


SEMARANG - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang terhadap empat pejabat dan staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang atas dugaan suap dan atau pungutan liar (pungli) mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng.

Plt Kepala ORI Jateng, Sabarudin Hulu mengatakan, upaya penangkapan tersebut merupakan langkah penegak hukum, selain penindakan juga pencegahan sekaligus.

"Kami mengapresiasi hal ini. Kegiatan semacam ini harus terus ditingkatkan," kata dia, Kamis (8/3).

Sabarudin menerangkan, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat dan staf BPN Kota Semarang sebenarnya bukan hal baru. Ia mengaku beberapa kali pihaknya menerima laporan masyarakat soal adanya maladministrasi yang berpangkal pada perilaku koruptif dari internal oknum lembaga pelayanan pertanahan tersebut.

"Selama ini kami melihat memang masih ada laporan dugaan pungli. Banyak laporan masuk namun pelapor kurang kooperatif sehingga masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dari kami. Namun itu sudah menjadi petunjuk awal bagi kami akan potensi maladministrasi pelayanan publik di tempat tersebut," terangnya.

Adanya laporan-laporan tersebut, lanjut dia, sudah ditindaklanjuti ke Kanwil BPN Provinsi Jateng. Dari masukan ORI, ditambah kejadian OTT oleh kejaksaan, tentunya pimpinan BPN Jateng segera melakukan langkah evaluasi menyeluruh terkait pelayanan publik agraria di seluruh kabupaten/kota di Jateng.

"Kepala Kanwil Jateng juga punya fungsi pengawasan, tentu sudah lakukan langkah-langkah evaluasi. Kejadian di BPN Kota Semarang, kami dorong ke kanwil untuk lebih berkomitmen memberikan pelayanan lebih maksimal," tambahnya.

Sabarudin menengarai masih adanya praktik suap maupun pungli di Kantor BPN Kota Semarang terkait adanya maladministrasi pelayanan di tempat tersebut. Maladministrasi bisa berwujud tidak transparannya tarif pelayanan.

Ketika masyarakat tidak tahu berapa biaya sebenarnya tarif pelayanan kepengurusan dokumen pertanahan maka bisa menjadi celah bagi oknum pegawai untuk mengeruk keuntungan pribadi.

"Suap atau pungli itu kan ada pemberi, penerima. Berarti kurang ada standar pelayanan publik, yakni berapa biaya sebenarnya dari pelayanan itu. Padahal amanat undang-undang, harus informasikan standar biaya pelayanan. Kalau tidak ada maka pungli, suap, perilaku korupsi akan muncul," sambungnya.

OTT Kejari Semarang, tambahnya, harus jadi momentum BPN melakukan perbaikan diri.

"Ini apakah baru sekali atau sudah sering kali. Di kantor pertanahan yang lain, juga perlu dilakukan obeservasi lebih jauh. Saya kira tidak hanya di BPN, masih banyak kasus pungli di lembaga lain," pungkasnya. (andika prabowo)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...