• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

ORI Kaltara Temukan Banyak Laporan PTSL di Kota Tarakan
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Kamis, 25/04/2019 •
 
Ibramsyah Amirudin (FOTO : HERI MULIADI/BENUANTA)

TANJUNG SELOR - Dalam triwulan pertama, laporan yang masuk dalam meja Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara, sudah ada beberapa. Utamanya laporan tentang pelayanan yang banyak dikeluhkan masyarakat di bidang pertanahan. Yaitu dari Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang masih membuat masyarakat kesulitan dalam pembuatannya.

"Yang banyak kita tangani soal tanah, khususnya PTSL," ungkap Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amirudin kepada benuanta.co.id, Kamis 25 April 2019.

Dia menuturkan, pengaduan PTSL banyak terjadi di Tarakan. Untuk itu dirinya sudah bertemu dan meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan agar melakukan pencegahan pungutan. Di mana ada permintaan untuk perbaikan publik, khususnya pelayanan tanah. "Walikota welcome, jika ada yang dikoreksi maka kita aka dilakukan. Terutama di bidang pelayanan," jelasnya.

Di Kota Tarakan ada aturan yang dibuat Walikota Tarakan Nomor 30 Tahun 2017. Di dalamnya mencakup pihak RT tidak termasuk dalam pengurusan PTSL, namun harus diurus oleh kelurahan. Tapi yang didapatinya kadang ada lurah yang menunjuk Ketua RT untuk ke lokasi untuk mengukur.

"Makanya ada indikasi RT yang memungut. Sedangkan dalam aturan hanya dikenakan biaya Rp 250 ribu. Kalau ada 1000 bidang kali 250, sudah berapa besar pungutannya," ujarnya.

Terkadang juga ada oknum RT yang memanfaatkan kondisi itu untuk dapat uang. Sehingga ORI Kaltara mengkoordinasikan hal itu kepada Pemkot Tarakan, agar mengatur kembali. Jangan sampai terjadi pidana, karena pihaknya hanya bisa melakukan pencegahan. "Kita sudah beri waktu kepada Walikota Tarakan selama 3 bulan untuk selesaikan," tuturnya.

Kemudian yang ada di calon kota baru mandiri (KBM) Tanjung Selor di Desa Gunung Seriang. Dirinya akan konsentrasi untuk menyelesaikannya. Dia menegaskan, untuk tanah di KBM bukan soal ganti rugi. Melainkan proses ganti rugi yang saat ini diklaim dimiliki orang banyak, padahal sudah ada sertifikat sebelumnya. "Jadi di KBM ini soal sertifikat yang ditindis oleh SPPT dan sertifikat baru. Yang mau kita selesaikan," paparnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih jauh. Karena yang ada itu 200 hingga 300 orang, yang tertindis dengan SPPT dan sertifikat baru. "Ini konsen kami untuk menyelesaikan laporan masyarakat," bebernya.

Lalu pengaduan kedua adalah soal Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun 2019 sendiri laporan masyarakat sudah ada 9 laporan. "Ada tahun kemarin itu yang mau kita selesaikan," sebutnya.

Selain Tarakan, dirinya juga mendapatkan laporan dari Bulungan dan akan dijadwalkan untuk melakukan sidak dan pantauan ke instansi pelayanan. "Ada pelayanan yang tidak efektif, jam kantor kadang masuk pukul 9," ucap Ibramsyah.

ORI Kaltara sendiri juga menyoroti Badan Inspektorat di kabupaten/kota dan provinsi tidak begitu lihai dalam melakukan pengawasan. Karena seharusnya aktif awasi yang internal dari pada eksternal secara kontinu.

"Sebenarnya mereka lebih malu kalau eksternal yang tangani. Jangan sampai bilang tidak ada biaya, itu alasan klasik sudah," tutupnya.(dm)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...