• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Orang Tua Siswa Baru Dimintai Rp15 Juta
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Selasa, 01/08/2017 •
 

SUBANG-Setidaknya ada empat temuan pelanggaran yang diperoleh Ombudsman Jawa Barat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Kabupaten Subang. Temuan itu diperoleh di dua sekolah negeri di Subang, dalam pantauan selama dua hari 5-6 Juli 2017.

Asisten Muda Ombudsman Jawa Barat, Fitry Agustine membeberkan hasil temuannya tersebut. Ia menyebut panitia PPDB masih belum paham aturan Pergub dan Juknis PPDB mengenai jalur UU dan MoU.

Temuan di satu sekolah, kata Fitry, pihak panitia tidak memahami kriteria Calon Peserta Didik (CPD) yang berhak mengikuti jalur UU. Sedangkan di satu sekolah lagi, pihak panitia tidak memahami kriteria CPD yang berhak mengikuti jalur MoU. Padahal kedua tersebut merupakan jalur non akademik.

Seperti diketahui, jalur Undang-undang merupakan jalur khusus untuk anak dari guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus. Namun sayangnya, ada satu sekolah yang memahaminya peluang ini hanya pada anak guru di sekolah tersebut. Sementara kesempatan harus diberikan juga kepada anak dari guru dari sekolah lain.
“Panitia PPDB pikir itu hanya untuk anak guru yang di sekolah itu saja,” kata Fitry Agustine kepada Pasundan Ekspres, Kamis (6/7).

Sementara itu jalur MoU merupakan jalur yang disediakan khusus untuk anak dari mereka yang bekerja pada instansi yang memiliki tanah tempat suatu sekolah berada. Biasanya, instansi tersebut adalah TNI AD atau TNI AU.

Sementara itu, akibat panitia tidak memahami kriteria CPD untuk jalur MoU akan berdampak pada pendaftar tersebut. Seharusnya dengan jalur ini ada MoU yang dibuatkan. Namun sayangnya tidak ada MoU yang dibuatkan. Ssementara siswa tersebut dinyatakan diterima.
“Karena panitia tidak mengerti yang MoU itu kaya gimana, yang titipan-titipan itu seperti rekomendasi, mereka masukan ke jalur MoU, tapi tidak ada MoU-nya,” ujarnya.

MoU itu dibuatkan salah satunya untuk memperjelas dasar alasan pendaftar tersebut diterima di sekolah yang dituju. Namun sayangnya, salah satu sekolah tidak membuatkan MoU itu.

Temuan lainnya yaitu banyak kelompok masyarakat tertentu yang diduga memaksakan sekolah untuk memasukan CPD. Namun proses ini bukan tanpa biaya. Ada diantaranya yang menawari masyarakat untuk mendaftarkan anaknya dengan dijanjikan bisa masuk di sekolah yang dituju. Namun dengan catatan membayar sejumlah uang.
“Dengan kisaran angka Rp5 sampai Rp15 juta,” ungkapnya.
Selain itu juga ditemukan sekolah yang langsung memberikan pengumuman tulisan maupun lisan kepada CPD batas passing grade sekolah dengan melihat pada website PPDB Jabar. Padahal pengumuman kelulusan belum diumumkan secara resmi melalui website PPDB.

Dampak dari pengumuman ini terjadi kesalahpaman. Pendaftar yang nilainya di bawah passing grade, kata Fitry seharusnya tetap diberikan kesempatan untuk dilayani. Justru terbalik, malah tidak memberikan kesempatan bagi pendaftar tersebut untuk masuk.
“Sehingga pendaftar itu mengadu, kenapa kok saya ditolak sih. Kami pikir ini kesalahpahaman saja. Maksud dari sekolah itu mungkin baik ya. Tapi sebenarnya tetap ini melanggar, karena kan pendaftarannya masih dibuka sampai tanggal 8. Mereka tidak boleh menutup begitu saja pendaftaran,” jelasnya.

Temuan lainnya yaitu, kelengkapan berkas pada tahap pendaftaran, salah satu sekolah tidak meminta secara tegas kepada CPD untuk memberikan foto copy setiap dokumen, misalnya KK, sertifikat kejuaraan, dll.
“CPD yang hanya membawa dokumen asli, setelah dilakukan verifikasi dokumen tersebut hanya dikembalikan lagi dan tidak langsung minta difoto copy. CPD diminta menyerahkan foto copy kelengkapan dokumen saat daftar ulang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang panitia PPDB SMA di Subang menyebutkan, meskipun berkas pendaftar yang di bawah passing grade tersebut diinput ke server PPDB Jabar, sulit kemungkinan untuk diterima. Karena sudah di bawa zona aman yang telah ada.
“Karena kalaupun diinput, itu sudah pasti tidak bisa masuk di zona aman. Karena sistem sudah mengaturnya,” kata salah seorang panitia PPDB di salah satu sekolah, Rian Rismara.(ysp/din)

Sumber: http://pasundanekspres.com/orang-tua-siswa-baru-dimintai-rp15-juta/


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...